Pelaksanaan Program NU Harus Sepengetahuan Pengurus Syuriah
NU Online · Selasa, 2 September 2014 | 13:01 WIB
Kudus, NU Online
Pengurus syuriah Nahdlatul Ulama di berbagai tingkatan memiliki peran dan fungsi sebagai pengendali, pengarah, dan pengontrol program kerja. Karenanya, setiap program yang akan dilaksanakan tanfidziyah, lembaga, dan lajnah harus diketahui oleh syuriah.
<>
Rais Syuriah Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Tengah KH Ubaidillah Shodaqoh mengingatkan hal ini di hadapan peserta Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) Nahdlatul Ulama Kudus di Aula MANU Banat Kudus, Ahad (31/8).
Kiai yang biasa disapa Gus Ubaid ini mengatakan, peran syuriah ini sebagai upaya untuk mengendalikan program yang terkait hukum agama. Terutama pada kegiatan alternatif yang sifatnya mendatangkan nilai ekonomi seperti Baitul Mal wat Tanwil karena sebelum melangkah, pertama kali yang dipertanyakan adalah dasar hukumnya.
"Hal ini jangan dikesampingkan karena banyak namanya Arab tapi praktiknya konvensional. Syuriah harus mengawal, mengarahkan, dan mengontrol supaya pelaksanaannya sesuai hukum Aswaja," ujarnya.
Di hadapan peserta Muskercab NU Kudus, Gus Ubaid mengarahkan, dalam menentukan program kerja sebaiknya disesuaikan dengan karakter masing-masing daerah atau cabang NU. Ia mencontohkan Kudus dengan memiliki banyak madrasah dan sekolah bisa merancang kota kretek menjadi kota pelajar.
Pada kesempatan itu, Gus Ubaid mengapresiasi Pengurus Cabang NU (PCNU) maupun Majelis Wakil Cabang NU (MWCNU) yang terus aktif melakukan berbagai kegiatan. Ia merasa bangga dan senang atas kiprah cabang-cabang yang menggerakkan roda organisasi hingga tingkat ranting.
"Berjalannya NU ya di ranting yang mempunyai anggota. Teruslah digerakkan, PW tidak akan ngrusuhi keberhasilan cabang atau MWC dalam menjalankan program," tandasnya.
Di akhir ceramahnya, Gus Ubaid meminta PCNU selalu mengadakan koordinasi antarbadan otonom. Hal ini untuk mempererat jalinan komunikasi dan koordinasi termasuk pada realisasi program kerja NU bisa disesuaikan dengan bidang garap masing-masing badan otonom. (Qomarul Adib/Mahbib)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Workshop Jalantara Berhasil Preservasi Naskah Kuno KH Raden Asnawi Kudus
3
Rapimnas FKDT Tegaskan Komitmen Perkuat Kaderisasi dan Tolak Full Day School
4
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
5
Ketum FKDT: Ustadz Madrasah Diniyah Garda Terdepan Pendidikan Islam, Layak Diakui Negara
6
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
Terkini
Lihat Semua