PCNU Pamekasan Keluarkan Tujuh Pernyataan Sikap
NU Online · Kamis, 2 Februari 2017 | 20:05 WIB
Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pamekasan di Jalan R Abd Aziz Pamekasan, Jawa Timur, kedatangan banyak wartawan cetak, televisi, dan online, Rabu (2/2). Mereka sedang meliput rilis pernyataan sikap PCNU Pamekasan terkait perkembangan yang saat ini terjadi di internal NU.
Terdapat tujuh pernyataan sikap tertulis PCNU Pamekasan yang dibacakan langsung oleh Wakil Rais PCNU Pamekasan KH Wahdi Musyaffa'. Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Rois Syuriah KH Abd Mannan Fadholi, Katib K Abd Bari, Ketua Tanfidziyah KH Taufiq Hasyim, dan Sekretaris Abd Rahman Abbas.
"Pertama, KH Ma'ruf Amin adalah Rais Aam PBNU juga sebagai Ketua Umum MUI yang harus dijaga, dihormati, ditaati juga dita'dzimi oleh puluhan juta umat NU baik di seluruh pesantren maupun di tataran masyarakat bawah (grass root) dalam jam'iyah NU," terangnya.
Kedua, dalam sidang kasus penistaan terhadap agama Islam dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok), KH Ma'ruf Amin dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan ahli (vide: Pasal 184 (1) jo pasal 186 KUHP) bukan sebagai pelapor.
"Ketiga, keterangan yang diberikan oleh KH Ma'ruf Amin, berdasarkan pengamatan kami PCNU Pamekasan sudah selaras dengan kompetensi maupun kapasitasnya sebagai ahli agama Islam, baik sebagai fuqaha', Rais Aam PBNU maupun sebagai Ketua Umum MUI," paparnya.
Keempat, tambah Kiai Wahdi, PCNU Pamekasan menyesalkan sikap, perilaku maupun kata-kata dari terdakwa Ahok maupun tim pengacaranya dengan dalih menolak keterangan KH Ma'ruf Amin sebagai ahli justru memelintir/memutarbalikkan fakta, dan seolah-olah menempatkan KH Ma'ruf Amin sebagai terdakwa.
"Bahkan, beberapa pernyataan maupun tuduhan serta kata-kata kasar yang ditujukan kepada KH Ma'ruf Amin lebih merupakan sikap sikap yang menyerang terhadap pribadi KH Ma'ruf Amin daripada mematahkan argumen yang terkait dengan keahlian beliau," tegasnya.
Kelima, PCNU Pamekasan tidak akan tinggal diam, dan dengan ini menyatakan siap mendampingi serta membela KH Ma'ruf Amin sebagai pimpinan tertinggi PBNU secara lahir maupun batin dalam koridor hukum dan menyerukan kepada seluruh Banom PCNU Pamekasan, kepada seluruh MWCNU serta PRNU se-Pamekasan dengan satu komando sambil lalu memperbanyak istighatsah dan permohonan kepada Allah serta pembacaan Hizbun Nashor.
"Keenam, PCNU Pamekasan meminta agar PBNU mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku untuk mewaspadai setiap manuver-manuver yang dilakukan oleh pihak Ahok yang cenderung merugikan kepada NU baik secara personal maupun kelembagaan, sekaligus memohon agar PBNU memproses secara hukum sekalipun Ahok telah menyatakan permohonan maaf," tegasnya.
Terakhir, tambah Kiai Wahdi, PCNU Pamekasan memohon kepada PBNU untuk segera memberikan instruksi PWNU dan PCNU se-Indonesia tentang sikap yang akan dilakukan oleh PWNU dan PCNU terkait pernyataan ahok dan tim pengacaranya terhadap perlakuan kepada KH Ma'ruf Amin selaku Rais Aam PBNU sekaligus sebagai Ketua Umum MUI. (Hairul Anam/Mahbib)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Inilah Obat bagi Jiwa yang Hampa dan Kering
2
Khutbah Jumat: Bahaya Tamak dan Keutamaan Mensyukuri Nikmat
3
Khutbah Jumat: Belajar dari Pohon Kurma dan Kelapa untuk Jadi Muslim Kuat dan Bermanfaat
4
Kontroversi MAN 1 Tegal: Keluarkan Siswi Juara Renang dari Sekolah
5
PBNU Tata Ulang Aset Nahdlatul Ulama Mulai dari Sekolah, Rumah Sakit, hingga Saham
6
Ekologi vs Ekstraksi: Beberapa Putusan Munas NU untuk Lindungi Alam
Terkini
Lihat Semua