PCNU Blitar Gencar Sosialisasi Legalisasi Badan Hukum
NU Online · Rabu, 23 September 2015 | 11:18 WIB
Blitar, NU Online
Pengurus Cabang NU Kabupaten Blitar Jawa Timur gencar mensosialisasikan Legalisasi Penggunaan Badan Hukum Perkumpulan Jam’iyah NU, khususnya di Lembaga Pendidikan Ma’arif NU.
<>
Dari 22 Majelis Wakil Cabang (MWC) se-Kabupaten Blitar baru 12 yang mengikuti sosialisasi. “Kita setiap hari Turun ke MWC-MWC untuk sosialisasi,’’ ujar ketua PCNU Kabupaten Blitar KH Masdain Rifai.
Ini dilakukan, lanjut Kiai Dain, karena ada pembaruan Anggaran Dasar Perkumpulan Jam’iyah Nahdlatul Ulama Nomor C.2-7028.HT.0105.TH.89 dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-119.AH.01.08 Tahun 2013.
Inti surat itu bahwa satuan Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama diwajibkan mengunakan Badan Hukum Perkumpulan Jam’iyah Nahdlatul Ulama. “Jadi penggunaan akta itu hukumnya wajib bagi lembaga pendidikan di lingkungan Ma’arif NU,’’ tegas Kiai Dain.
Dengan pola itu, kata dia, setiap pendidikan di Ma’arifNU dapat memperoleh salinan akta yang telah dilegalisir notaris dengan mengajukan permohonan kepada Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif NU.
Ketentuannya, satuan Pendidikan Ma’arif NU mengirim data profil sekolah atau madrasah kepada Pengurus Cabang. Kemudian Pengurus Cabang meneruskan data beserta permohonan tersebut ke Pengurus Wilayah untuk direkomendasikan.
“Ya ini satu pekerjaan yang harus segera dilaksanakan mengingat pentingnya masalah ini,’’ katanya. (imam kusnin ahamad/abdullah alawi)
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Rais 'Aam PBNU Ajak Pengurus Mewarisi Dakwah Wali Songo yang Santun dan Menyejukkan
3
Kisah Levina, Jamaah Haji Termuda Pengganti Sang Ibunda yang Telah Berpulang
4
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
5
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
6
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
Terkini
Lihat Semua