Banjarmasin, NU Online
Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banjarmasin, Drs. H. Muh. Hasan H. Muhammad, SH, MH mengkonstatir, dari pandangan ke-Islam-an dari masa ke masa selama ini nampaknya masih ada yang memandang wewenang lembaga Peradilan Agama dari sudut pandang yang sempit.
Dari sudut pandangan sempit itu, mereka mengira wewenang Peradilan Agama hanya menyangkut masalah keluarga dengan berbagai aspeknya, seperti warisan, hibah, wakaf dan sebagainya. Padahal belakangan ini mulai memasuki persoalan Bank Syari’ah, ekonomi syari’ah, pertanian syari’ah dan lain-lain yang tekrait syariat Islam, demikian dilaporkan, Jumat.
<>Namun, lanjut Ketua PTA Banjarmasin yang meliputi wilayah hukum Propinsi Kalimantan Selatan itu, kalau ditinjau lebih mendalam ternyata sangat luas dan sangat menentukan, kendati mungkin hanya dari sudut pandang aspek-aspek keluarga.
"Pasalnya, keluargan soal-soal kekeluargaan merupakan inti ukhuwah Islamiah dan inti peradaban bangsa kita," tandasnya saat pelantikan Wakil Ketua PTA Banjarmasin, Dra. Hj. Husnaini, Sh, M.Ag beberapa waktu lalu, menggantikan H. Basri Mahadji yang purna tugas atau sudah pensiun itu.
Menurut Muh. Hasan, mantan Ketua PTA Palangka Raya, Kalteng itu, putusnya silaturrahin yang meluas dalam keluarga bukan hanya akan merusak sendi-sendi keluarga yang bersangkutan, tetapi dapat pula merusak sendi-sendi sosial dan peradaban.
Karena itu, sistem Peradilan Agama pada dasarnya bertujuan untuk menjaga keutuhan keluarga yang sedang bertikai, Itulah sebabnya dalam sistem Peradilan Agama upaya perdamaian dapat dilakukan setiap saat, bahkan pada setiap persidangan dan tingkat pemeriksaan perkara sesuai ketentuan pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Ia menerangkan, dalam perjalanan penjang pengadilan agama (PA) di Indonesia kini eksistensinya sebagai peradilan negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman semakin mantap dan merupakan lompatan jauh ke depan bagi sejarah perkembangan serta eksistensi pengadilan itu sendiri.
Peradilan Agama yang semua dikenal dengan sebutan quasi peradilan, sejak tahun 1989 memantapkan posisinya sejajar dengan peradilan lainnya sesuai ketentuan pasal 24 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang telah diamandemen dan hingga kini berada di bawah atap yang sama.
Dengan semakin mantapnya eksistensi Pengadilan Agama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman sudah barang tentu membawa konsekwensi terhadap pengelolaan dengan upaya membangun "citra peradilan agama yang bermartabat dan dihormati".
Oleh sebab itu, kebanggaan seorang Hakim Agama tidak terutama terletak pada putusan mengabulkan perceraian, membagi warisan atau menentukan hak pemelihara anak.
"Kebanggan seorang Hakim Agama harus terutama diletakkan pada keberhasilan mendorong pihak-pihak untuk kembali menjadi satu keluarga yang utuh, sakinah, mawaddah dan marhamah," tandasnya orang nomor satu di jajaran Peradilan Agama Kalsel itu.
Namun apabila telah diupayakan perdamaian, keutuhan tidak dapat lagi diwujudkan hendaknya diselesaikan secepat-cepatnya agar para pihak dapat membangun kembali peri kehidupan normal termasuk membangun keluarga baru, dan perlu diingat pula bahwa kehidupan dalam perceraian bagi wanita mudah sekali menimbulkan fitnah, demikian Muh. Hasan.
Wakil Ketua PTA Banjarmasin yang baru tersebut sebelumnya hakim tinggi agama pada PTA Padang, Sumatera Barat, kelahiran Bukit Tinggi "Ranah Minang" tersebut, sedangkan Basri Mahadji bersama keluarga kembali menikmati masa tua/pensiunnya di tempat tinggalnya semula di Samarinda Kaltim.
Sedangkan Muh. Hasan menggantikan Drs. H, Rusdiansyah, SH, sebelumnya sempat pula sebagai Ketua PTA Palangka Raya, Kalteng dan PTA Manado, Sulawesi Utara yang kini juga telah purna tugas dengan jabatan Ketua Tanfiziah Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Kalsel.
PTA Banjarmasin meliputi 13 PA yang tersebar pada 13 kabupaten/kota di Kalsel, namun masih ada dua kabupaten baru belum mempunyai PA yaitu Kabupaten Balangan dan Tanah Bumbu (Tanbu).
Untuk usuran peradilan agama tingkat pertama kedua kabupaten baru tersebut buat sementara masih bergabung dengan kabupaten induk masing-masing, seperti Balangan dengan PA Amuntai, ibukota Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan Tanbu dengan PA Kotabaru, Kabupaten Kotabaru.(ant/mkf)
Terpopuler
1
3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
2
Niat Puasa Muharram Lengkap dengan Terjemahnya
3
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
4
Khutbah Jumat: Persatuan Umat Lebih Utama dari Sentimen Sektarian
5
Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan Paling Utama di Dalamnya
6
Innalillahi, Buya Bagindo Leter Ulama NU Minang Meninggal Dunia dalam Usia 91 Tahun
Terkini
Lihat Semua