Daerah

NU Kota Makassar Larang Pengurus Terlibat Politik

NU Online  ·  Senin, 18 Februari 2008 | 11:11 WIB

Makassar, NU Online
Pilkada yang akan dilaksanakan di Kota Makassar untuk pemilihan walikota turut menjadi perhatian bagi warga NU. Untuk menghindari politisasi organisasi, jajaran PCNU Kota Makassar dilarang untuk terlibat dalam proses politik ini.

“Sebagai organisasi sosial keagamaan, NU merupakan referensi umat dan karena itu tetap netral dalam meyikapi seluruh aspek kehidupan kemasyarakatan, termasuk dalam kegiatan politik,” kata Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Makassar Dr. Abdul Kadir Ahmad dalam siaran pers yang dikirimkan ke NU Online, Senin.

<>

Karena itu, pengurus untuk diizinkan untuk terlibat langsung pada kegiatan politik praktis dengan mengatasnamakan pengurus dan atau lembaga NU atau membawa dan menggunakan atribut organisasi NU dalam pelaksanaan kampanye.

“Jika ada pengurus yang terkait langsung sebagai tim sukses salah satu kandidat, maka hal tersebut merupakan kepedulian mereka secara pribadi, bukan atas nama oreganisasi NU. Karena itu, mereka diharapkan mengajukan permohonan diri nonaktif sebagai pengurus NU,” imbuhnya.

Ketentuan ini berlaku bagi Pengurus Cabang NU Kota Makassar, Pengurus Lembaga dan Badan Otonom NU se-Kota Makassar, Pengurus Wakil Cabang di 13 Kecamatan se-Kota Makassar dan Pengurus Ranting di 140 kelurahan se-Kota Makassar.

Sementara itu, bagi warga NU, mereka diharapkan turut mensukseskan pemilihan walikota Makassar untuk periode 2008-2013 serta menghindari berbagai macam tindak kekerasan yang dapat mengganggu proses Pilkada ini. (mkf)