Daerah

Muslimat NU Blitar Terus Kawal Kadernya

NU Online  ·  Kamis, 7 Maret 2013 | 09:00 WIB

Blitar, NU Online
Pimpinan Cabang Muslimat NU Kabupaten Blitar terus menggembleng anggotanya tentang ajaran Ahlussunah wal Jamaah. Ini dilakukan untuk membentengi anggotanya dari pengaruh luar yang bisa merusak akidah aswaja. 
<>
“Kami terus melakukan kegiatan rutin setiap Kamis Kliwon dengan menghadirkan para ulama dan masyayich,’’ ujar ketua PC Muslimat NU Kabupaten Blitar Hj Masluchi Syaifulloh kepada NU Online kemarin.

Acara rutin tersebut diselenggarakan setiap hari Kamis Pon dan bertempat di kantor Muslimat NU Jl Masjid 22 Blitar mulai pukul 10.00-13.00, dengan peserta seluruh pengurus Muslimat NU cabang dan PAC se kabupaten Blitar. Beberapa materi diberikan saat acara tersebut.

“Selain masalah akidah, yang disampaikan kepada peserta adalah bab amiliayah yaumiyah. Mulai bab sholat  hingga amaliyah lainnya,’’ ungkap Masluchi yang juga mantan anggota Fraksi PKB Kabupaten bitar ini.

Kebetulan, kemarin yang memberi materi pengajian adalah KH Harun Ismal, salah satu a’wan PCNU Blitar yang juga dikenal dai kondang pengganti KH Yasin Yusuf dai asal Blitar. Pada kesempatan itu Kiai Harun banyak mengupas masalah syah tidaknya sholat sesuai madzhab arbaah, sesuai madzhab empat Imam Hanbali, Syafii, Maliki dan Hanafi. 

“Jadi kita dalam salat ikut imam yang mana harus jelas. Tidak boleh wudlunya ikut Hanafi salatnya ikut Syaifii tidak boleh, harus runtut, kecuali kalau dalam kondisi darurat,’’ tandas Kiai Harun pada kesempatan itu.

Acara berlangsung gayeng karena cara penyampaiannya dibuat sesederhana mungkin sehingga peserta bisa menangkap dengan mudah. Bahkan sesi pertanyaan juga dilakukan dan langsung dijawab dengan detail. 

“Ini bagian kegiatan rutin Muslimat Blitar. Bagian rutin lainnya adalah turba (turun ke bawah) ke PAC dan ranting. Hampir semua pengurus turun ke PAC dan ranting mengingat jumlah PAC nya ada 22 dan rantingnya lebih dari 550-an,’’ terang Masluchi yang juga dibenarkan oleh Nur Laili pengurus lainnya.


Redaktur   : Mukafi Niam
Kontributor: Imam Kusnin