MUI Bengkulu Tetapkan Sepuluh Kriteria Aliran Sesat
NU Online · Jumat, 14 Desember 2007 | 04:22 WIB
Bengkulu, NU Online
Kepala Kantor Departemen Agama (Depag) Kota Bengkulu Effendi Djoni ZA mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkulu telah mengeluarkan fatwa sepuluh kriteria sesat untuk faham aliran keagamaan.
"Berdasarkan hasil kesepakatan, MUI mengeluarkan fatwa sepuluh kriteria yang termasuk aliran sesat," ujarnya di Bengkulu, Kamis.
<>Ia mengatakan sepuluh kriteria tersebut ialah jika ada satu aliran kepercayaan mengingkari salah satu dari enam rukun yakni beriman kepada Allah, kepada malaikat, kepada kitab-kitabnya, kepada rasul-rasulnya, kepada hari akhirat, kepada qadha dan qadar serta mengingkari rukun Islam.
Selain itu meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil Al Quran dan As-Sunnah, meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran, mengingkari otentisitas atau kebenaran isi Al-Quran.
Kriteria lainnya, melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir, mengingkari kedudukan hadits nabi sebagai sumber ajaran agama, menghina, melecehkan atau merendahkan para nabi dan rasul.
Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul, mengubah menambahkan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syari`ah seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardhu tidak lima waktu. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar`i seperti mengkafirkan muslim hanya karena kelompok.
Effendi menambahkan, jika ditemukan ada suatu kelompok atau ajaran termasuk salah satu dari sepuluh fatwa tersebut maka aliran tersebut bisa dikategorikan aliran sesat. Alasan MUI mengeluarkan fatwa karena saat ini cukup banyak aliran agama baru yang berkembang di Indonesia.
Ketika ditanya, ia menjelaskan, sampai saat ini belum ada satupun aliran sesat yang masuk ke Kota Bengkulu.
Berdasarkan hasil laporan dari mubalig maupun dari Penyuluh Agama Honorer (PAH) yang masuk ke Depag belum ditemukan adanya aliran sesat tersebut. "Kita terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap aliran sesat dengan cara mengerahkan mubalig dan PAH memantaunya," ujarnya.
Pemantauan tidak bisa hanya dilakukan oleh Depag saja tapi juga harus dibantu mubalig atau PAH karena hampir ada di setiap daerah di Kota Bengkulu. (ant/mnr)
  Â
Terpopuler
1
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
2
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
3
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
4
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
5
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
6
Kurangi Ketergantungan Gadget, Menteri PPPA Ajak Anak Hidupkan Permainan Tradisional
Terkini
Lihat Semua