Daerah

Metode Ruqyah Sembuhkan Anak yang Kecanduan Game Online

Sab, 15 Mei 2021 | 23:00 WIB

Metode Ruqyah Sembuhkan Anak yang Kecanduan Game Online

Ilutrasi: Selain game online, metode totok ini juga bisa menyembuhkan kecanduan merokok, narkoba, judi dan kecanduan lainnya. Bagi remaja maupun dewasa yang ingin berhenti merokok namun kesulitan untuk menghentikannya bisa menggunakan cara ini.

Subang, NU Online
Game online yang banyak beredar di berbagai aplikasi dan platform bisa membawa dampak buruk bagi perkembangan anak. Pasalnya dengan sering memainkan game akan membuat anak menjadi kecanduan dan melupakan berbagai aktivitas lain, seperti makan, belajar dan sebagainya. Lebih parah lagi bisa menghabiskan banyak uang untuk top up dan kuota.

 

Ketua Pengurus Wilayah (PW) Jam`iyah Ruqyah Aswaja (JRA) Jawa Barat, KH Luthfi Al-Maghribi mengungkapkan ada sebuah solusi alternatif yang ditawarkan JRA untuk menyembuhkan anak dari kecanduan game online, yaitu dengan metode totok ruqyah (toyah).

 

"Di JRA itu ada sebuah metode yang disebut totok ruqyah. Dengan metode tersebut Insyaallah bisa menyembuhkan anak yang sudah kecanduan game online," ujar Gus Luthfi kepada NU Online, Sabtu (15/5).

 

Metode toyah, kata dia, merupakan tahap kedua dari metode yang dipakai oleh JRA. Artinya, untuk menjadi praktisi toyah terlebih dahulu harus sudah pernah mengikuti dan lulus dalam pelatihan ruqyah.

 

"Di Jawa Barat yang sudah menjadi praktisi totok ruqyah ini sudah ada sekitar 50 orang dan tersebar di berbagai kabupaten/kota," tambah Pengasuh Pesantren Al-Fatah, Kalijati, Subang itu.

 

Lebih lanjut Gus Luthfi menyatakan bahwa selain game online, metode totok ini juga bisa menyembuhkan kecanduan merokok, narkoba, judi dan kecanduan lainnya. Bagi remaja maupun dewasa yang ingin berhenti merokok namun kesulitan untuk menghentikannya bisa menggunakan cara ini.

 

"Para praktisi rata-rata sudah banyak yang berhasil menyembuhkan kecanduan game online, jika diukur tingkat keberhasilannya sekitar 80 persen," imbuhnya.

 

Efek setelah dilakukan penotokan

Salah satu praktisi JRA Subang, Jejen Ahmad Jaelani mengatakan metode totok ruqyah ini bisa digunakan untuk segala macam kecanduan mulai dari game online, merokok, narkoba sampai judi.

 

"Anjuran dari Mujiz JRA, untuk kesembuhan total seharusnya dilakukan tiga kali secara berkala dalam satu minggu satu kali, jadi minimal tiga minggu,” ujar Ketua PAC JRA Kecamatan Pabuaran, Subang tersebut.

 

Dikatakannya, metode totok ruqyah ini adalah kombinasi antara metode totok saraf dengan ruqyah, biasanya ia melakukan penotokan di beberapa titik sentral dan satu titik saraf steril.

 

"Selesai penotokan kemudian saya beri air putih yang telah dibacakan ayat syifa dan shalawat kemudian diminumkan," ujarnya.

 

Menurutnya, ada efek samping yang akan memengaruhi terhadap kondisi fisik dan psikis anak yang bisa menjadi langkah awal untuk menyembuhkan anak dari kecanduan game online.

 

"Biasanya setelah ditotok, si anak akan merasakan sensasi tidak nyaman lagi pegang HP, posisi begini salah, begitu salah, jadi dia konsentrasinya terbelah, tidak bisa fokus kalau pegang HP," jelasnya.

 

Dalam kondisi ini, kata dia, dukungan dan komitmen dari orang tua punya peranan yang sangat penting, ketika anak sudah tidak nyaman lagi pegang HP, langkah berikutnya adalah orang tua mengarahkan anak untuk menyimpan HP yang biasa dipegang.

 

"Kadang ada orang tua yang belum bisa komitmen dengan dalih tidak tega, kasihan dan sebagainya. Akhirnya HP diberikan lagi dan si anak main game lagi. Jadi kedua orang tua juga sangat berperan di sini," sesalnya.

 

Dijelaskan, untuk penotokan bagi pecandu rokok berat juga tidak jauh beda, usai ditotok ruqyah ada efek yang bisa menghilangkan rasa nikmat dalam merokok seperti mulut menjadi pahit atau hambar, perut mual, dan kepala pusing.

 

"Biasanya gejala atau efeknya seperti itu, lagi-lagi tinggal komitmen orangnya. Kalau tidak komitmen walaupun rasanya sudah pahit atau hambar, kalau dihisap terus ya lama-lama akan jadi enak lagi," pungkasnya.

 

Kontributor: Aiz Luthfi
Editor: Kendi Setiawan