Daerah

LPBHNU Jember Siap Gugat Pemerintah Soal Tambang Emas Silo

NU Online  ·  Selasa, 8 Januari 2019 | 00:45 WIB

LPBHNU Jember Siap Gugat Pemerintah Soal Tambang  Emas Silo

H. Zainal Marsuki paling kiri (pakai kaca mata)

Jember, NU Online
PCNU Jember Jawa Timur mendukung  penuh arus besar keinginan  warga Silo untuk menolak tambang. Selain melakukan kajian secara akademik dan hukum (Islam), PCNU Jember juga akan menempuh jalur hukum  jika Keputusan Menteri Energi Sumberdaya  Mineral (ESDM) Nomor 180/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode 2018, tidak dicabut.  Sebab, keputusan tersebut memberi peluang adanya penambangan  emas di blok Silo.

“Kalau semua upaya kami tidak berhasil, dan pemerintah tetap mengabaikan suara warga Silo, maka kami akan gugat keputusan (Menteri ESDM) itu,” tukas  Ketua Lembaga Penyuluhan dan  Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Jember, H Zainal Marzuki di sela-sela konferensi pers soal tambang emas blok Silo di Kantor PCNU Jember, Senin (7/1).

Menurut pengacara kondang  tersebut, pemerintah  wajib  mendengarkan  dan mengakomodasi keberatan  warga Silo terhadap rencana penambangan  emas itu.  Sebab, merekalah yang akan merasakan dampak langsung penambangan.
”Jangan hanya mnghitung  keuntungannya, tapi yang bakal ditimbulkan juga perlu dipikirkan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua LBMNU Jember, Muhammad Syukri  Rifa’i menegaskan bahwa  keputusan bahtsul masa’il yang mengharamkan penambangan  di blok Silo, dicapai dengan mempetimbangkan mafsadat  dan mahslahatnya berdasarkan kajian sosial dan referensi puluhan kitab kuning. Tidak hanya itu, dalam bahtsul masail tersebut , juga dihadirkan pakar tambang dari Yogyakarta.

“Pertimbanganya lebih banyak ke  soal dampaknya. Artinya, jika kegiatan penambangan itu tidak menimbulkan dampak, misalnya debu tidak masuk rumah warga, air sumur tidak tercemar, lobang-lobang diperbaiki, hutan tidak gundul dan sebagainya, mungkin keputusan bahtsul masail bisa berbeda,” urainya (Red: Aryudi AR).