LKKNU Jember Sosialiasikan ‘Bahaya’ Pernikahan Dini
NU Online · Sabtu, 26 Oktober 2019 | 02:00 WIB
Jember, NU Online
Pengurus Cabang (PC) Lembaga Kesejahteraan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Jember berkomitmen untuk mencegah pernikahan usia dini. Sebab pernikahan usia dini, seringkali menimbulkan turbulensi dalam keluarga, hingga akhirnya terjadi perceaian. Jika terjadi perceraian, tentu sedikit banyak menimbulkan efek sosial.
“Itu (pernikahan dini) harus kita cegah, kita hindari,” ujar Ketua PC LKKNU Jember, Jawa Timur, Subakri kepada NU Online di sela-sela Pembukaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di Pondok Pesantren Nurul Hidayah, Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jumat (25/10).
Ia mengakui, dirinya tidak punya data terkait dengan angka perceraian yang melibatkan pasangan nikah usia dini. Namun secara kasat mata, cukup banyak pasangan nikah usia dini yang bermasalah, disharmoni, yang ujung-ujungnya terjadi perceraian.
“Wong namanya kita berusaha, sebisa mungkin dihindari menikah saat usianya masih belum memungkinkan,” jelasnya.
Menurut Dosen IAIN Jember itu, definisi pernikahan usia dini mengacu pada usia dibolehkannya menikah menurut peraturan pemerintah. Yang terbaru adalah minimal berusia 19 tahun untuk bisa menikah. Sehingga pasangan yang menikah di bawah usia itu, bisa dikategorikan pernikahan dini.
“Oh, apakah pasangan yang menikah di usia matang (19 tahun keatas), tidak ada yang bercerai, tidak juga. Ini ‘kan namanya berusaha untuk mencegah perceraian, yan salah satu sebabnya adalah usianya bau kencur,” urainya.
Ia menegaskan, pernikahan dini memang potensial memunculkan masalah dalam keluarga. Salah satu penyebannya karena usianya belum matang (siap). Sehingga persoalan-persoalan yang seharusnya bisa dilalui dengan kepala dingin, tapi justru diselesaikan dengan cara emosi. Semetara di sisi lain, banyak persoalan yang hinggap, misalnya soal ekonomi dan sebagainya.
“Nah ketika ada persoalan, dan mereka tidak punya jalan keluar yang memadai, terjadilah pertengkaran, dan itu sering berujung dengan perceraian,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Subakri, selain bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Jember, LKKNU Jember juga akan melakukan sosialisasi itu melalui lembaga-lembaga NU, pengajian, dan sebagainya.
Pewarta: Aryudi AR
Editor: Ibnu Nawawi
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
2
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
3
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
4
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Meningkatkan Kualitas Ibadah Harian di Tengah Kesibukan
6
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
Terkini
Lihat Semua