Lembaga Dakwah NU Jember Advokasi Karyawan yang Dilarang Jum'atan
NU Online · Senin, 30 Mei 2016 | 16:04 WIB
Kasus karyawan dilarang menunaikan ibadah shalat Jum'at terjadi di Jember. Padahal, undang-undang telah menjamin bahwa setiap warga negara diberi kebebasan untuk menjalankan kegiatan ibadahnya. Misnadi, warga Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember mengalami hal tersebut.
"Saya bekerja sejak tahun 1997 di perusahaan itu. Selama itu pula perusahaan tidak mengizinkan saya shalat Jum'at," katanya di hadapan sejumlah pengurus Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Jember di sebuah rumah Ranting NU, Kaliwates, Ahad (29/5).
Ia mengaku sengaja menemui pengurus LDNU untuk mengadukan masalah tersebut. Misnadi mengaku sudah berkali-kali meminta dispensasi untuk shalat Jum'at namun perusahaan tetap tidak membolehkannya.
Bahkan, ia pernah mengajukan jadwal hari libur untuk dirinya pada hari Jum'at, bukan hari Ahad seperti biasanya. Dengan begitu ia berharap bisa shalat Jum'at. "Tapi juga ditolak. Karyawan laki-laki yang lain juga sama, tak boleh shalat Jum'at. Entah mengapa saya akhirnya di-PHK tahun 2016 ini," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Advokasi dan Pendampingan Warga LDNU Jember Moch Kholili mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Lelaki yang cukup lama berkecimpung dalam advokasi dunia ketenagakerjaan itu mengaku tidak akan tinggal diam dengan kejadian itu. Menurutnya, perusahaan tersebut sudah melanggar Undang-Undang Dasar, Undang-Undang 39/1999 tentang HAM dan Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Jadi perusahan tersebut telah melanggar beberapa Undang-Undang sekaligus," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa apa yang menimpa Misnadi itu ibaratnya hanyalah puncak gunung es. Artinya masih banyak kasus serupa yang menimpa karyawan, namun tidak terungkap ke publik. Kholili berencana melaporkan perusahaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember.
"Aksi sewenang-wenang seperti itu harus segera dihentikan. Selain melaporkan adanya pelarangan shalat Jum'at, saya juga akan menuntut hak-hak karyawan yang di-PHK, misalnya pesangon yang diabaikan," tuturnya.
Sekedar diketahui, beberapa waktu lalu sebuah toko di kawasan Talangsari didatangi Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi. Ayub menerima laporan dari karyawan toko tersebut bahwa majikan melarang karyawannya shalat Jum'at.
Ayub yang juga Ketua GP Ansor Jember itu langsung menegur pemilik toko tersebut hingga akhirnya karyawan dibolehkan shalat Jum'at. (Aryudi AR/Alhafiz K)
Terpopuler
1
Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Ketua PBNU: Eksploitasi SDA Hanya Memperkaya Segelintir Orang
2
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
3
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
4
Khutbah Jumat: Meningkatkan Kualitas Ibadah Harian di Tengah Kesibukan
5
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
6
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
Terkini
Lihat Semua