Daerah

Lapesdam NU Klaten Kawal Warga Terdampak Tol Solo – Yogyakarta

Kam, 8 Oktober 2020 | 09:30 WIB

Lapesdam NU Klaten Kawal Warga Terdampak Tol Solo – Yogyakarta

Lakpesdam NU Klaten sosialisasi dampak pembangunan jalan tol Solo Yogyakarta (Foto: NU Online/Eko)

Klaten, NU Online
Ketua Pengurus Cabang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumbrdaya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) Klaten, Jawa Tengah M Nurhayadi Edi Purnomo mengatakan, hadirnya jalan tol Solo Yogyakarta memunculkan masalah baru bagi warga terdampak yang ada di Klaten.

 

"Oleh karena itu kami hadir untuk memberikan ruang dialog dan menfasilitasi hal-hal yang berkaitan dengan masalah pembebasan lahan," ujarnya kepada NU Online, Rabu (710).

 

Dikatakan, ada 11 kecamatan yang meliputi 52 desa.antara lain Delanggu, Polanharjo, Ceper, Karang Anom, Ngawen, Klaten Utara, Kebon Arum, Karang Nongko, Jogonalan, Prambanan, dan Manis Renggo.

 

“Lakpesdam punya peran strategis untuk mengawal proses pembangunan jalan tol ini, karena secara faktual diketahui bahwa pelaksanaan pembangunan yang masuk trase Klaten ini memiliki dampak secara sosial, lingkungan, dan finansial," ungkapnya. 

 

Disampaikan, ketika Lakpesdam melakukan tracking ternyata yang terdampak adalah 52 desa dengan sebagian besar masyarakatnya warga NU. Jadi kami bersama PCNU sepakat untuk membuat posko aduan yang ke depannya memiliki peran fungsi advokasi pengorganisasian di warga.

 

 

Dijelaskan bahwa Posko Aduan Dampak Tol Solo-Yogya ini dalam beberapa minggu kemarin bersama 11 kecamatan terdampak telah melakukan identifikasi dan inventarisir persoalan di lapangan dengan melakukan dialog langsung dengan warga yang di hadiri Ketua MWCNU, Ranting NU, Perwakilan GP Ansor, Banser, dan tokoh masyarakat setempat. 

 

Rencananya hasil identifikasi dan inventasir tersebut akan dirumuskan sebagai bahan advokasi ke pemerintah daerah dan mitra pelaksanaan program pembangunan Tol Solo-Yogya.

 

“Road Show (sosialisasi) terakhir sudah dilaksanakan di MWCNU Klaten Utara, Ngawen, serta Manis Renggo dan pada Rabu 7 Oktober 2020 kajian masalah termasuk amdal bisa kita rumuskan bersama-sama dengan PCNU dan warga setempat," ucapnya.

 

Dikatakan, hasil dari kajian akan dibawa ke Pemkab Klaten, Komisi III DPRD Klaten dan pihak lain terkait pelaksaana dan pekerja proyek jalan tol. 

 

Diharapkan hasil dari upaya-upaya tersebut kelak bisa meminimalisir bahkan menghilangkan potensi kerugian yang dirasakan masyarakat terkait pada aset pribadi, fasilitas umum atau bahkan lingkungan sosial yang ada. 

 

Pengurus MWCNU Manis Renggo H Tukarjo mengatakan, semula masyarakat menganggap dengan adanya proyek tol baru pada nikmatnya saja karena kita akan mendapat untung dari dana pengganti yang diberi dari pihak proyek.

 

"Namun dengan adanya Posko Aduan dari Lakpesdam ini kita kemudian memiliki gambaran bahwa ada banyak hal yang perlu dikawal dan dipelajari cara mengatasinya supaya kelak tidak berdampak buruk bagi lingkungan dan sosial,” ucapnya.

 

Kontributor: Eko, Arindya
Editor: Abdul Muiz