Daerah GURU INSPIRATIF

Kisah Guru MI Melawan Ketidakadilan Birokrasi (1)

Jum, 22 Januari 2016 | 09:03 WIB

Kisah Guru MI Melawan Ketidakadilan Birokrasi (1)

Ratih Agnityas Wulandari (kanan) dalam sebuah acara bersama para guru.

Guru Madrasah Ibtidaiyah Thoriqotul Islamiyah Desa Luwang, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati ini tergolong pemberani. Pasalnya, ketika terjadi ketidakadilan menimpa salah satu anak didiknya, ia tanpa ragu mendobrak birokrasi. Dengan  percaya diri, guru muda ini menghadapi pejabat yang melakukan diskriminasi.

Siapa gerangan guru muda pemberani itu? Dialah Ratih Agnityas Wulandari, guru yang selama 12 tahun telah jatuh bangun dalam mendidik anak bangsa. Perempuan kelahiran Pati, 5 Agustus 1983 ini mengajar di MI tersebut sejak 2004 hingga kini. Bagaimana kisah ibu guru yang menginspirasi ini melawan tindak diskriminasi?

Ratih, sapaan akrabnya, memulai kisahnya melawan ketidakadilan sejak tahun 2013. Ketika itu, ia memiliki anak didik yang hobi berolahraga. Saking rajinnya berlatih, siswi ini sejak usia dini berprestasi di cabang bulutangkis tunggal putri. Beberapa kali ia menggondol piala juara pertama. Dialah, Faza Mantasya.

“Saat itu, siswi kami yang hobi main badminton ini ingin ikut serta di ajang POPDA dan O2SN. Lalu, saya cari tau untuk bisa daftar lomba tersebut. Ketika kami mau mendaftar, kami ditolak panitia,” ujar Ratih saat dihubungi NU Online pekan ini.

Alasannya, lanjut Ratih, siswa MI tidak bisa ikut lomba lantaran tidak tertera dalam petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah, dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga. “Kami pun diam,” ujarnya pilu.

Setahun kemudian, tepatnya pada 2014, Ratih mendaftarkan kembali anak didiknya tersebut. Rupanya, aral masih saja melintangi langkahnya. Pegawai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan (UPT Disdik) Kecamatan Tayu mengatakan, jika ingin ikut POPDA harus membayar iuran terlebih dahulu.

“Kami pun bayar kepada Ketua K3S Kecamatan Tayu sebesar 550.000 rupiah. Lagi-lagi kami kaget. Sebab, begitu sampai di ruang seleksi, kami tidak diperbolehkan ikut lomba. Mereka bilang, MI belum iuran. Lalu kami tunjukkan kuitansi. Mereka berkilah lagi, ini khusus SD katanya,” ungkap Ratih.

Ia bersama timnya pun pulang dengan tangan hampa. Tahun ketiga, tepatnya pada Mei 2015, Ratih kembali mendaftar pada seleksi O2SN. Meski ditolak panitia, tetapi Kepala UPT Disdik Kecamatan Tayu, Diyono, memberi kesempatan kepadanya untuk mendaftar.

Lalu, pada Oktober 2015, panitia POPDA Kecamatan Tayu mengadakan seleksi POPDA tingkat kecamatan. “Kami pun mendaftar kembali dengan membawa uang iuran. Tapi ditolak. Kali ini dengan alasan harus bayar 12.000 rupiah kali jumlah siswa kali seluruh MI se-kecamatan,” paparnya.

Jika MI-nya saja yang membayar, kata Ratih, maka tidak boleh. Harus se-kecamatan. “Tentu, itu membebani kami dan sulit dipenuhi. Akhirnya gagal lagi. Tapi saya nggak putus asa. Saya lobby terus. Saya memohon kepada ketua panitia lomba, tapi saya tetap ditolak,” ujarnya tegar. (Musthofa Asrori/Fathoni)