Daerah

Ketua MWCNU Bulakamba Nahkodai PGRI Cabang Khusus

NU Online  ·  Ahad, 16 Agustus 2015 | 04:01 WIB

Brebes, NU Online
Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, H Moh Robikhun didaulat menakhodai PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Cabang Khusus Kabupaten Brebes periode 2015-2020.
<>
Robikhun menggantikan Dra Hj Chulasoh MPd setelah terpilih dalam pemungutan suara pada konferensi cabang khusus di Aula MTs Negeri Brebes, beberapa waktu lalu. Robikhun berhasil mendapatkan 9 suara dari total 17 suara. Sementara calon lain, Ahmad Shofi mendapatkan 5 suara dan H Sudardjo mendapatkan 3 suara.

Dengan demikian pria kelahiran Siwuluh, 22 September 1969 ini harus menjalankan program PGRI di lingkungan Kementerian Agama di Kabupaten Brebes. Dia didampingi sekretaris Drs Ahmad Shofi dan Bendahara H Maskuri serta 12 seksi bidang.

Dalam programnya, Robikhun ingin mengantarkan anggota PGRI di cabang khusus ini lebih sejahtera. Menurutnya, PGRI cabang khusus memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam berorganisasi profesi. “Tidak ada perbedaan antara hak dan kewajiban anggota dengan teman-teman guru lain yang tercatat di kementerian pendidikan,” terang Robikhun.

Untuk itu, dalam programnya  dia akan terus berkonsolidasi dengan anggota dan pembentukan ranting ditiap-tiap satuan kerja. “Kalau sekolah tersebut ada 20 anggota maka bisa dibentuk satu ranting,” ucap Robikhun yang juga Ketua MWC NU Bulakamba.

Diterangkan, hingga saat ini, anggota yang tergabung dalam Cabang khusus ada  521 orang sedangkan sebelumnya hanya ada 460 oran. “Alhamdulillah terdapat peningkatan anggota,” tutur suami dari Hj Sofuah ibni H Syatori.

Untuk sementara, yang tergabung dalam PGRI cabang khusus baru guru dan TU yang sudah PNS. Sementara Guru Tidak Tetap (GTT), Guru Tetap Yayasan (GTY) maupun Tenaga  Tidak Tetap (TTT) belum masuk jadi anggota PGRI Cabang khusus karena terkendala besarnya iuran yang harus ditanggung oleh anggota. Padahal, guru dan TU yang ada di kementerian agama dari RA, MI, MTs, MA mencapai belasan ribu. “Bahkan mayoritas, guru-guru di kementerian agama berada dibawah yayasan yang nota bene mereka adalah guru-guru dan TU swasta,” paparnya.

Permasalahan ini, akan dibawa ke PGRI Kabupaten maupun Provinsi dan Pengurus Besar, agar keberadaan mereka tetap diakomodir dengan tidak dikenakan iuran ataupun dengan solusi terbaik lainnya dengan cara meningkatkan kesejahteraan mereka. Sehingga bisa menjadi anggota yang aktif. “GTT, GTY, TTT pada hakekatnya sama-sama guru dan memperjuangkan pendidikan anak-anak bangsa,” pungkasnya. (Wasdiun/Mahbib)