Keluarga Ponpes Sukorejo Minta Kasus Masijo Dilanjutkan
NU Online · Selasa, 26 Juni 2007 | 04:13 WIB
Situbondo, NU Online
Keluarga besar Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo (P2S3), Situbondo, Jawa Timur, tetap minta agar kasus pembunuhan dengan tersangka Masijo (45) tetap dilanjutkan hingga dipersidangan.
Polisi tidak berhak menghentikan kasus yang menewaskan Ustad Ihsan Sholeh, pengurus senior di pesantren Sukorejo, meski hasil psikiater menjelaskan Masijo mengindap kelainan jiwa.
<>"Kalau tetap dipaksakan untuk dihentikan penyidikan, polisi akan dipraperadilkan," ujar Achmad Kholili, Penasehat hukum P2S3, Senin, di Situbondo.
Dia menjelaskan sesuai mekanisme dalam KUHAP, kasus Masijo menjadi kewenangan pengadilan bukan menjadi kewenangan kepolisian, sehingga sepatutnya kasus itu tetap dilanjutkan.
Sebab kata dia, polisi hanya berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan tidak berwenang untuk membebaskan tersangka karena alasan kesehatan.
Untuk itu, dia meminta polisi tetap melanjutkan kasus itu hingga ke meja hijau, sebelum langkah gugatan praperadilan dilayangkan ke PN Situbondo.
Kasus pembunuhan keluarga besar Sukorejo, telah menarik perhatian masyarakat luas, karena dilakukan oleh Masijo yang dianggap mengidap penyakit jiwa.
Pembunuhan itu dilakukan saat haul akbar 3 Juni 2007 terhadap Ihsan hingga tewas , dan KH Khariri Abdul Adzim serta beberapa pengunjung haul akbar yang mengalami luka-luka berat dan ringan.
Sementara dengan hasil pemeriksaan psikiater terhadap tersangka Masijo, Polres Situbondo, akan mengeluarkan surat perintah penghentikan penyidikan (SP3). (ant/san)
Terpopuler
1
Saat Jamaah Haji Mengambil Inisiatif Berjalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina
2
Meski Indonesia Tak Bisa Lolos Langsung, Peluang Piala Dunia Belum Pernah Sedekat Ini
3
Belasan Tahun Jadi Petugas Pemotongan Hewan Kurban, Riyadi Bagikan Tips Hadapi Sapi Galak
4
Cerpen: Tirakat yang Gagal
5
Jamaah Haji Indonesia Diimbau Tak Buru-buru Thawaf Ifadhah, Kecuali Jamaah Kloter Awal
6
Jamaah Haji Indonesia Bersyukur Tuntaskan Fase Armuzna
Terkini
Lihat Semua