Daerah

Kasus Covid-19 di Kudus Melonjak, PCNU Instruksikan Munajat Doa Keselamatan

Rab, 2 Juni 2021 | 16:15 WIB

Kasus Covid-19 di Kudus Melonjak, PCNU Instruksikan Munajat Doa Keselamatan

Ilustrasi bermunajat doa di tengah pandemi. (Dok: NU Online)

Kudus, NU Online
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kudus menginstruksikan kepada segenap umat Islam untuk bermunajat doa keselamatan. Hal ini seiring melonjaknya kasus positif Covid-19 di Kudus sejak akhir Mei hingga awal Juni 2021.


Munajat doa keselamatan yang diinstruksikan PCNU Kudus yaitu berupa shalawat dan istighfar masing-masing sebanyak 100 kali. “Kaum muslimin dan muslimat untuk munajat doa keselamatan sebagaimana dhawuh KH M Ulil Albab Arwani (Rais Syuriyah PCNU Kudus),” tulis edaran tersebut.


Dalam pertimbangannya, instruksi darurat Covid-19 di Kudus yang termaktub dalam surat bernomor 0384/PC/A.I/H.07/VI/21 itu memuat dua hal. Pertama, kewajiban untuk menjaga jiwa (hifdzun nafsi) sebagai salah satu maqashidus syari’ah dalam rangka menjaga keselamatan dan bahaya secara maksimal.


“Kedua, ketaatan Nahdlatul Ulama kepada pemerintah sebagai ulil amri untuk pencegahan penyebaran dan penanggulangan dampak Covid-19,” bunyi instruksi bersifat sangat penting tersebut.


PCNU juga mengutus kepada pengurus MWCNU bersama Badan Otonom (Banom), pengurus PRNU beserta Banom, untuk segera membentuk tim NU Peduli Pencegahan Covid-19 di tingkatan masing-masing.
 

Surat yang ditandatangani oleh Ketua PCNU Kudus HM Asyrofi Masyitho itu juga mengingatkan agar masjid dan mushala melipat karpet untuk sementara, memastikan pondok pesantren bebas dari Covid-19 dengan lebih ketat mengawasi semua santri.


Selain itu, menginstruksikan kepada seluruh madrasah dan TPQ untuk melaksanakan pembelajaran secara daring. Apabila telah mendapatkan izin, maka dapat menggelar sekolah tatap muka dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.


Majelis taklim dan perkantoran tidak luput dari perhatian PCNU. Diharapkan untuk meliburkan sementara waktu. Namun, jika sudah mendapatkan izin maka harus tetap manjalankan prokes juga.


Dalam surat yang dikeluarkan pada 1 Juni 2021 itu mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk kembali menyemprotkan disinfektan, serta menyediakan air mengalir, dan sabun cuci tangan. Masyarakat dilarang menerima tamu dari luar daerah jika tidak membawa hasil tes SWAB/PCR.


Begitu pula dengan pasar, toko dan tempat pembelanjaan untuk menyediakan air mengalir dan sabun. Selain itu juga dapat mengutamakan layanan jual beli online, mengatur tempat duduk dan lokasi antrian dengan berjarak serta pembatasan jumlah orang.


Instruksi yang diturunkan langsung oleh PCNU Kudus ini berlaku mulai 1-30 Juni 2021. Dalam surat itu juga diharapkan agar kasus positif Covid-19 dapat menurun menuju kenormalan kembali.


Kontributor: Afina Izzati
Editor: Musthofa Asrori