Kasus Bulukumba, Berindikasi Pelanggaran HAM
NU Online · Sabtu, 20 September 2003 | 10:17 WIB
Jakarta, NU.Online
Insiden bentrokan di areal perkebunan karet PT London Sumatera (Lonsum) Bulukumba, diduga berindikasi pelanggaran HAM. Namun belum ada bukti secara langsung.
Hal itu disampaikan oleh HM Billah, seusai melakukan pertemuan tertutup antara Komnas HAM dan Kapolda Sulsel, Jumat (19/09/2003). Menurut HM Billah, kasus ini masih akan dibawa ke tingkat rapat paripurna Komnas HAM.
<>Hal senada juga diutarakan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Jusuf Manggabarani. Kepada wartawan, Jusuf membenarkan ada indikasi terjadinya pelanggaran HAM, namun pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan. Ditambahkan Kapolda, total kerugian dari bentrokan Bulukumba sebesar 2,3 milyar rupiah.
Sementara itu hingga kini terdapat 22 tersangka, dimana BAPnya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sedangkan 7 tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Dalam insiden bentrokan Bulukumba, kepolisian telah mengamankan 29 orang, dan 27 orang masih dalam pengejaran petugas.
Dari pihak kepolisian sendiri, terdapat 12 orang yang diperiksa, mulai dari Kapolres Bulukumba, Wakapolres Bulukumba, 7 anggota reserse kriminal Polres Bulukumba, satu anggota Polsek Ujungbulu, satu bintara Resmob Polda Sulsel dan satu orang dari satuan Satmapta Polres Bulukumba. (Cih)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
3
Kantor Bupati Pati Dipenuhi 14 Ribu Kardus Air Mineral, Demo Tak Ditunggangi Pihak Manapun
4
Nusron Wahid Klarifikasi soal Isu Kepemilikan Tanah, Petani Desak Pemerintah Laksanakan Reforma Agraria
5
Badai Perlawanan Rakyat Pati
6
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
Terkini
Lihat Semua