Daerah

Kasus Bulukumba, Berindikasi Pelanggaran HAM

NU Online  ·  Sabtu, 20 September 2003 | 10:17 WIB

Jakarta, NU.Online
Insiden bentrokan di areal perkebunan karet PT London Sumatera (Lonsum) Bulukumba, diduga  berindikasi pelanggaran HAM. Namun belum ada bukti secara langsung.

Hal itu disampaikan oleh HM Billah, seusai melakukan pertemuan tertutup antara Komnas HAM dan Kapolda Sulsel, Jumat (19/09/2003). Menurut HM Billah, kasus ini masih akan dibawa ke tingkat rapat paripurna Komnas HAM.

<>

Hal senada juga diutarakan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Jusuf Manggabarani. Kepada wartawan, Jusuf membenarkan ada indikasi terjadinya pelanggaran HAM, namun pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan. Ditambahkan Kapolda, total kerugian dari bentrokan Bulukumba sebesar 2,3 milyar rupiah.

Sementara itu hingga kini terdapat 22 tersangka, dimana BAPnya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sedangkan 7 tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Dalam insiden bentrokan Bulukumba, kepolisian telah mengamankan 29 orang, dan 27 orang masih dalam pengejaran petugas.

Dari pihak kepolisian sendiri, terdapat 12 orang yang diperiksa, mulai dari Kapolres Bulukumba, Wakapolres Bulukumba, 7 anggota reserse kriminal Polres Bulukumba, satu anggota Polsek Ujungbulu, satu bintara Resmob Polda Sulsel dan satu orang dari satuan Satmapta Polres Bulukumba. (Cih)