Daerah

IPNU Jateng Tindaklanjuti Keputusan Muktamar soal Pembatasan Usia

NU Online  ·  Rabu, 12 Agustus 2015 | 01:02 WIB

Klaten, NU Online
Salah satu hasil putusan Sidang Komisi Organisasi dalam Muktamar Ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar, Jombang, beberapa waktu lalu, adalah tentang pembatasan syarat usia maksimal menjadi anggota IPNU-IPPNU, yakni 27 tahun.
<>
Menanggapi hal ini, pengurus Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jawa Tengah segera mengadakan tindak lanjut, seperti yang telah diterangkan ketua IPNU Jateng Amir Mustofa Zuhdi, saat menyampaikan pidato sambutan pada acara pelantikan pengurus PC IPNU-IPPNU Klaten di Gedung Pendopo Pemerintah Kabupaten Klaten.

Amir mengatakan pihaknya telah memberikan instruksi kepada pengurus yang di bawahnya, untuk dapat merapikan kriteria pengurus sesuai batasan usia dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, serta menjalankan proses kaderisasi yang berjenjang dan rapi.

“Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil dari Muktamar NU yang membatasi umur maksimal 27 tahun. Dan ini sudah dilakukan oleh Klaten, Soloraya dan Jawa Tengah pada umumnya,” terang Amir, Ahad (8/8).

Sementara itu, pada acara yang sama, Sekretaris Jenderal PP IPNU, Muhammad Nahdhy menyatakan bahwa pembatasan usia kader ini, memungkinkan para kader IPNU-IPPNU untuk semakin memperluas “ladang dakwah”, tidak hanya khusus di lingkup NU.

“IPNU-IPPNU diharapkan menggarap kader dari berbagai kalangan, tidak peduli baik itu dari Muhammadiyah, MTA, LDII dan lain sebagainya. Jangan sampai IPNU-IPPNU cuma disibukkan mencari kader-kader dari NU saja. Karena kita semua bertekad bisa meng-NU-kan mereka-mereka yang belum NU,” tegas pria yang akrab Gus Nahdi itu. (Ajie Najmuddin/Mahbib)