Tegal, NU Online
Memasuki 10 hari terakhir bulan Ramadhan Pengurus Cabang IPNU-IPPNU Kabupaten Tegal menggelar dialog interkatif membedah fiqih wanita di Gedung PCNU Kabupaten Tegal, Jln. Ahmad yani nomor 21 Procot Slawi, Senin (13/8) kemarin.<>
Ketua Panitia Abdul Aziz mengatakan kegiatan tersebut di hadiri oleh pengurus cabang dan beberapa perwakilan pengurus pimpinan anak cabang (PAC) se-kabupaten Tegal, yang berjumlah ratusan kader.
“Kegiatan ini sekaligus buka bersama antara PC dan PAC se Kabupaten Tegal, sejalan dengan kegiatan ini juga bedah fiqih wanita yang di narasumberi oleh pengurus Fatayat yang membidangi urusan masing-masing, dan dilanjutkan dengan kajian ahlus sunah wal jama’ah yang didaulat sebagai narasumber adalah rais syuriyah PCNU Kabupaten Tegal KH Chambali Utsman,” katanya
Dari kajian fiqih wanita didapat keterangan oleh kedua narasumber yang pertama Bidang Hj. Roihatuzzahroh , bidang ini membicarakan fiqih wanita menurut perspektif kesehatan.
“Menjaga kesehatan reproduksi itu penting karena berhubungan dengan kedaan yang dialami oleh seseorang misalkan penyakit atau yang lainnya. Kesehatan reproduksi itu keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan social yang utuh dan bukan tidak adanya penyakit atau kelemahan dalam segala hal yang berhubungan dengan system reproduksi dan fungsi-fungsi serta proses-prosesnya,” jelasnya
Narasumber lain, Nyai Hj. Azimatun Ni’mah membeberkan sekitar haid, semisal hal-hal yang dilarang ketika haid, kadar masa haid ditambah nifas dan larangan ketika nifas. Ketika menyampaikan materi dia mengatakan, haid adalah darah yang keluar dari farji seorang wanita dalam usia haid, yaitu ketika berusia 9 tahun menurut hitungan tahun Qomariyah bukan tahun Syamsiah.
“Adapun tempat atau ketentuan suci yang menyelai juga dianggap pula haid bila saat terjadi keluar darah masih didalam masa haid, dan jika tidak maka tetap dihukumi darah istihadloh," katanya menyitir kitab Risalah halaman. 1.
Selain membicarakan haid, pengurus Muslimat bagian dakwah tersebut juga membicarakan nifas, “Nifas adalah darah yang keluar setelah malahirkan, perkara-perkara yang haram dilakukan ketika haid itu juga haran dilakukan ketika sedang nifas," tutupnya .
Ketua PC. IPPNU Kabupaten Tegal Lutfatun Nikhla menjelaskan kegiatan tersebut sengaja digelar karena sering terjadi berbagai problem di masyarakat tentang haid sehingga menjadi hal yang sangat perlu dibahas baik secara ilmu agama maupun kesehatan.
“Mudah-mudahan acara tersebut dapat memberikan ilmu yang manfaat bagi kader-kader IPNU ataupun IPPNU, sehingga ketika mengalami problem seperti itu tidak akan binggung. Begitupun kader IPNU bagimanapun akan menjadi pemimpin rumah tangga, ketika nanti istrinya tidak tahu ilmunya maka kewajiban suaminya untuk mengajarinya," harapnya
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pembina IPNU-IPPNU Kabupaten Tegal, kegaiatan tersebut juga dibuka oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Tegal, H. Ahmad Wasy’ari, MM. Dalam sambutanya Wasy’ari berharap agar menjadi kader yang militan dan tangguh dalam perheltan zaman yang terus menggerus kesetiaan organisasi.
Redaktur : A. Khoirul Anam
Kontributor: Abdul Muiz
Terpopuler
1
3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
2
Niat Puasa Muharram Lengkap dengan Terjemahnya
3
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
4
Khutbah Jumat: Persatuan Umat Lebih Utama dari Sentimen Sektarian
5
Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan Paling Utama di Dalamnya
6
Innalillahi, Buya Bagindo Leter Ulama NU Minang Meninggal Dunia dalam Usia 91 Tahun
Terkini
Lihat Semua