Daerah

IPNU-IPPNU Pangandaran Desak Pemda Terbitkan Perda Miras

NU Online  ·  Rabu, 9 Mei 2018 | 15:00 WIB

IPNU-IPPNU Pangandaran Desak Pemda Terbitkan Perda Miras

Pembina IPNU Kabupaten Pangandaran Dudung Nurkhotim Sa'id

Pangandaran, NU Online
Sejak 1 Oktober 2017 kemarin, Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Pangandaran telah melakukan pernyataan sikap tentang Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras).

Namun, hingga kini belum mendapat tanggapan dari pemerintah setempat maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran. 

"Rencana penerbitan Peraturan Daerah terkait miras itu diharapkan rampung secepatnya," tegas Pembina IPNU Kabupaten Pangandaran Dudung Nurkhotim Sa'id, kepada NU Online, Rabu (9/5).

Kalau hal tersebut sudah diagendakan dan direncakan oleh DPRD, maka Dudung berharap agar IPNU IPPNU terlibat serta ikut serta dalam perencanaan perda tersebut. 

"Karena kami, PC IPNU IPPNU Kabupaten Pangandaran akan terus mengawal sampai terbentuk terbitnya perda itu," ungkapnya.

Seperti diberitakan surat kabar Harapan Rakyat, PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor telah melaksanakan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD, setelah melaksanakan istighotsah dan tablig akbar dalam rangka peringatan Hari Lahir (Harlah) GP Ansor Ke-84, di Alun-alun Parigi, Selasa (8/5).

"Demonstrasi yang dilakukan Ansor merupakan salah satu hal yang memperkuat supaya Perda Miras di Kabupaten Pangandaran segera diterbitkan," tutur Wakil Ketua Bidang Organsiasi Pimpinan Wilayah (PW) Jawa Barat ini.

Karena menurut alumni Institut Agama Islam Lumajang ini, keberadaan miras di Pangandaran benar-benar telah mengancam generasi pemuda. Hingga saat ini, belum ada kejelasan kapan Perda Miras akan diterbitkan.

"Sampai sekarang, baru perencanaan dan itu pun tidak melibatkan kita. Makanya, IPNU berharap untuk dilibatkan dari awal soal perencanaan Perda Miras itu," pungkas alumni Madrasah Aliyah (MA) Madrasah Qur'an, Tebuireng, Jombang ini. (Aru Elgete/Muiz)