Jember, NU Online
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jember mengimbau agar perusahaan membayar THR (Tunjangan Hari Raya) tepat waktu. Sebab, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6/2016, bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan masa kerjanya. Imbauan tersebut berupa surat edaran yang dikirimkan kepada 30 perusahaan di Jember pertanggal 14 Mei 2019.
āSurat edaran itu sudah kami kirim kepada pimpinan perusahaan yang di situ ada anggota kami, yaitu sebanyaak 30 perusahaan,ā tukas Ketua DPC Sarbumusi Jember, Umar Farouk kepada NU Online di Jember, Ahad (19/5).
Menurut Faruok, THR merupakan hak buruh yang wajib dipenuhi oleh pengusaha. Buruh yangĀ mempuyai masa kerjaĀ minimal satu bulan, juga berhak mendapatkan THR. Dikatakannya, sesuai dengan pasal 7 ayat 2 Peratuan Pemeritnah Nomor 78/2015 dan ketentaunĀ pasal 5 ayat 4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6/2016, bahwa THR itu dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
āSemuanya sudah jelas, dan pengusaha pasti tahu, bukan tidak tahu,ā ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau perusahaan-perusahaan terkait dengan pembayaran THR itu. Jika nanti ada perusahaan yang tidak membayar THR, Farouk bersedia untuk menjembatani antara buruh dan pengusaha hingga THR dibayarkan.
āItu sudah kewajiban kami untuk menagih hak-hak anggota kepada perusahaan,ā pungkasnya. (Aryudi AR)
Terpopuler
1
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
2
Gus Yahya: NU Bergerak untuk Kemaslahatan Umat
3
Munas Majelis Alumni IPNU Berakhir, Prof Asrorun Niam Terpilih Jadi Ketua Umum
4
Ketum PBNU Resmikan 13 SPPG Makan Bergizi Gratis di Lingkungan NUĀ
5
Di Tengah Fenomena Bendera One Piece Badan Siber Ansor Ajak Generasi Muda Hormati Merah Putih
6
Cek Kesehatan Gratis Sekolah Mulai 4 Agustus 2025, Sasar 53 Juta Siswa di Seluruh Indonesia
Terkini
Lihat Semua