Daerah

Hamil, Dua CJH Dicoret

NU Online  ·  Ahad, 4 Oktober 2009 | 09:25 WIB

Jember, NU Online
Kalau anda hamil, jangan paksakan untuk mendaftar haji. Sebab, hampir bisa dipastikan nama anda akan dicoret dari daftar CJH, dan otomatis anda gagal menunaikan ibadah rukun Islam yang kelima itu.

Inilah yang dialami oleh dua wanita Jember. Karena diketahui hamil saat pemeriksaan kesehatan tahap dua, dua wanita itu terpaksa harus menunda keinginannya untuk mengeilinig Ka’bah. Padahal, semua persyaratan haji sudah dipenuhi.<>

Menurut Kasi Prmosi Kesehatan dan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Yumarlis, dua orang itu dipastikan tidak bisa berangkat ke tanah suci. Pasalnya, orang yang hamil dilarang disuntik vaksin meningitis.

“Padahal, pemberian vaksin itu adalah syarat wajib bagi Calon Jama’ah Haji (CJH)  untuk bisa berangkat haji,” jelas Yumarlis sembari merahasiakan identitas dua wanita itu, di sela-sela acara halal bihalal, Ahad pagi (4/10).

Yumarlis menambahkan, jika CJH tidak dilengkapi dengan kartu kuning, maka yang bersangkutan ditolak masuk Bandara King Abdul Azis. Dijelaskannya, kartu kuning
adalah kartu yang diperoleh setelah yang bersangkutan melakukan vaksin meningitis. Dengan kartu tesebut –dan syarat-syarat lain— CJH dibolehkan masuk Arab Saudi. “Tanpa itu tidak bisa. Dan itu berlaku bagi CJH dari seluruh dunia,” ungkapnya.

Selain hamil, tambah Yumarlis, ada beberapa penyakit yang mengharuskan si penderita menunda keinginannya untuk berangkat haji, ialah gula darahnya tinggi, terkena penyakit jantung, hipertensi dan TBC. “Karena penyakit tersebut dikhawatirkan dapat menular kepada CJH lain,” punkasnya (ary)