Surabaya, NU Online
Setelah beberapa bulan tanpa kabar atas tindak lanjut sikap pemerintah melalui Menteri Koordinator bidan Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto tentang penanganan ormas anti-Pancasila, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, pada 12 Juli 2017.
Ketua PC GP Ansor Kota Surabaya Alaik S. Hadi mengapresiasi ketegasan dan mendukung penuh terbitnya Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan siap mengawal proses pembubaran ormas radikal dan anti-Pancasila.
“Terbitnya Perppu ini adalah tepat dan konstitusional, dan akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal dan anti pancasila, tanpa memberangus hak-hak ormas di Indonesia. Pemerintah bisa menangkal gerakan-gerakan atau benih ke arah terorisme, radikalisme, atau ormas yang terbukti bertentangan dengan ideologi negara atau Pancasila,” jelasnya melalui siaran pers, Rabu (12/7).
Sebelumnya, GP Ansor Kota Surabaya beberapa kali membantu kepolisian dalam menggagalkan aktivitas ormaa anti-Pancasila di Kota Surabaya. Kerja sama baik antar GP Ansor dan Kepolisian akan terus ditingkatkan mengingat ormas anti-Pancasila juga berganti modus gerakan.
Sikap ini, kata dia, juga merupakan bentuk konkrit dukungan di bawah atas pernyataan PBNU dan Pimpinan Pusat GP Ansor yang dari awal mendesak terbitnya Perpu Pembubaran Ormas anti Pancasila.
“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran ormas tak hanya untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Tetapi Ormas apapun yang jelas dan nyata-nyata anti-Pancasila dan mengancam keutuhan NKRI, sudah selayaknya segera dibubarkan,” katanya.
Menurut dia, strategi dan taktik dalam pencegahan gerakan ormas anti-Pancasila telah dibuat oleh Banser Kota Surabaya dengan membentuk Resimen Banser Mahasiswa yang akan nantinya diharapkan bisa mengawal dan menjaga lingkungan kampus terhadap gempuran paham radikal dan anti-Pancasila.
Sekaitan dengan itu GP Ansor dan Banser Surabaya juga akan mengimbau Ansor dan Banser di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk terlibat aktif dalam membagikan informasi yang berkaitan dengan aktivitas ormas anti-Pancasila kepada Kepolisian agar aktivitas ormas anti-Pancasila dapat diantisipasi.
Secepatnya, GP Ansor dan Banser Surabaya segera akan koordinasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah, aparat dan para ulama di Kota Surabaya untuk bersama mengawal Perppu Pembubaran Ormas ini di Surabaya.
“Dengan terbitnya Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. GP Ansor dan Banser Kota Surabaya akan siap mengawal NKRI sampai titik darah penghabisan,” pungkasnya. (Red: Abdullah Alawi)