Daerah

GP Ansor Brebes Sepakat Perda TKI

NU Online  ·  Kamis, 26 November 2009 | 00:19 WIB

Brebes, NU Online
Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Brebes sepakat, bila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan Migran. Pasalnya, Perda tersebut sangat dibutuhkan untuk mengeliminir berbagai persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

“Kami sepakat, perda TKI segera diterbitkan,”ujar Wakil Ketua GP Ansor Brebes Mahfudin SS di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Brebes, Rabu (25/11)<>

Dia menyikapi desakan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), TKI dan Keluarga TKI agar Pemkab Brebes segera menerbitkan Perda TKI. Hal itu disampaikan saat audiensi dengan Komisi 4 DPRD Kabupaten Brebes dan Pemerintah Kabupaten Brebes di gedung dewan setempat Selasa (24/11) kemarin.

Menurut Mahfudin, persoalan rekrutmen, pemberangkatan, penempatan, penggajian, hingga pelecehan seksual adalah contoh kasus yang tidak pernah tuntas. Bahkan persoalan TKI yang tak kunjung terselesaikan tersebut, menjadikan harkat dan martabat bangsa dipertaruhkan.

“Maraknya kasus TKI yang tidak pernah tuntas, menjadi keprihatinan GP Ansor,” ujar Mahfudin yang pernah memfasilitasi pemulangan TKI Ceriyati yang heboh akibat lari dari lantai 5 di Malaysia beberapa tahun yang lalu.

Dia yakin, bila pemkab, dewan dan stake holders lainnya menjalin komunikasi maka akan ditemukan jalan keluar untuk menyelesaikan segala persoalan yang selalu menerpa TKI. “Kita perlu peduli terhadap kasus-kasus TKI mengingat Brebes sebagai kantongnya, dan mayoritas mereka adalah para Nahdliyin,” ucap Mahfudin yang juga Ketua KPUD Kab. Brebes itu.

Yang lebih utama, lanjutnya, adalah penyelematan mereka pra pemberangkatan. Yakni pemberian bekal ketrampilan, bahasa, administrasi dan lain-lainnya. Bila Pra pemberangkatan saja mengalami berbagai kekeliruan maka otomatis akan mengalami kendala berikutnya. “Ibarat salah masuk pintu, maka akan tersesat juga di dalamnya,” papar Mahfudin.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Cabang SBMI Brebes Nursalim mendesak Pemkab Brebes untuk melakukan pembenahan sistemik. Baik itu pra pemberangkatan, pembarangkatan maupun pemulangan. Mereka merindukan kepastian hokum, agar tidak dilecehkan terus menerus.

Kepala Seksi penempatan Tenaga Kerja Indonesia Dinas Sosial dan Ketenagaan Kabupaten Brebes Bambang S Mahanani menjelaskan, persoalan TKI adalah persoalan Negara. Pemerintah Kabupaten hanya memfasilitasi saja. Termasuk bila ada kasus maka sebatas melaporkan dan melakukan pendampingan. “Pemkab tidak memiliki kewenangan yang lebih dari itu,” ucapnya tegas.

Terkait soal penerbitan Perda TKI, Pemkab Brebes sudah membuat drafnya. Tinggal pembedahan dan evaluasi bersama. Insya Allah tahun 2010 perda tersebut bisa kita putuskan bersama,” paparnya penuh yakin.

Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Brebes Ahmad Zamroni memahami betul segala persoalan TKI yang tidak ada ujung pangkal penyelesaiannya. Namun dia yakin, tidak ada masalah yang tak berjawab. Sebagaimana yang dikemukakan dalam audiensi ini sekaligus sebagai bahan acuan untuk DPRD untuk bersikap dan menanyakan persoalan sekaligus mencari solusinya. (was)