Daerah

Generasi Muda Didorong agar Bijak Gunakan Media Sosial

NU Online  ·  Jumat, 13 Juli 2018 | 11:30 WIB

Pringsewu, NU Online
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melansir 95 persen pengguna internet di Indonesia mengakses media sosial. Berdasarkan umur, generasi muda dalam rentang usia 20-24 tahun dan 25-29 tahun memiliki angka penetrasi hingga lebih dari 80 persen pengguna internet di Indonesia.

Hal ini harus menjadi perhatian seluruh pihak umumnya dan para generasi muda sendiri khususnya agar dapat bijak dalam menggunakan media sosial.

Hal ini disampaikan aktivis dan jurnalis asal Pringsewu, Muhammad Faizin saat memberikan materi tentang Jurnalistik dan Media Sosial pada kegiatan Masa Kesetiaan Anggota (Makesta) yang dilaksanakan oleh Ikatan Pelajar NU (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri NU (IPPNU) Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, Jumat (13/7).

Faizin mengingatkan kepada para generasi muda khususnya dan seluruh penggunan media sosial pada umumnya dengan lima prinsip dasar yang sederhana untuk membantu dalam bermedia sosial dengan cerdas. Prinsip tersebut terhimpun dalam istilah THINK yaitu True, Helpful, Illegal, Necessary, Kind.

“Dalam bermedsos pertama kita harus think (berpikir) apakah informasi yang akan diunggah atau dibagi adalah benar? Banyak informasi yang beredar merupakan hoaks atau sudah disunting oleh banyak tangan. Kita harus mampu menelaah kebenaran isi media sosial. Misalnya dengan membiasakan mengecek ke beberapa sumber berbeda yang terpercaya seperti situs berita, ensiklopedi, ataupun bertanya langsung kepada sumbernya,” jelasnya.

Yang ke dua menurutnya adalah Helpful (bermanfaat) yaitu mempertimbangkan prinsip apakah informasi di medos bermanfaat dan mungkin dapat menolong teman dan keluarga kita yang menerimanya atau sebaliknya membawa kemudlaratan bagi orang lain.

“Ingat selalu istilah posting yang penting, bukan yang penting posting. Share (bagi) yang penting bukan yang penting share,” ingatnya.

Prinsip yang ke tiga adalah Ilegal atau menyalahi aturan atau tidak sesuatu yang akan kita posting di medsos. Teknologi lanjutnya, hendaknya digunakan untuk kebaikan dan bermanfaat bagi orang lain. Ketika mengunggah sebuah informasi, foto atau video, maka haruslah dipikirkan apakah melanggar hak cipta atau tidak.

“Sadari adanya hak cipta. Ketika kita akan memuat atau membagi tulisan atau foto, tanyakan kembali apakah si pemilik sudah setuju? Biasakan diri untuk menuliskan sumber materi yang ingin diunggah ke media sosial semisal foto atau tulisan. Jangan copy paste apalagi 'copy pasti' dan ganti nama sendiri. Mintalah izin di media sosial dengan cara menulis di komentar atau mengirimkan pesan pribadi,” anjurnya.

Ia mengingatkan bahwa dikategorikan termasuk juga dalam konten ilegal atau melawan hukum seperti konten pornografi, ujaran kebencian, penipuan hingga ancaman atau intimidasi.

Prinsip ke empat adalah prinsip necessary yaitu penting tidaknya hal yang akan diposting. Pengguna medsos ujarnya memiliki kecenderungan berbagi semua hal di media sosial. Ke mana pun pergi, apa pun yang dipikirkan, selalu ingin ditunjukkan sampai terkadang tidak sadar berbagi sesuatu yang bersifat pribadi. 

“Mari kita berpikir lagi, sedemikian perlukah kita mengunggah konten tersebut? Buatlah skala prioritas. Perlukah konten tersebut dimuat? Dari skala 1-10, di manakah posisi konten ini? Jika kurang dari 5, mari pikirkan ulang. Ingatlah selalu, bahwa apapun yang diunggah ke media sosial akan tetap berada di sana. Jejak digital akan selalu tercatat dan dapat ditelusuri dengan mudah,” tegasnya.

Prinsip dasar bermedsos yang kelima menurutnya adalah kind yaitu selalu mengunggah hal-hal yang baik, bukan sesuatu yang bersifat jahat atau negatif. 

“Apa gunanya kita mempostikan konten yang hanya akhirnya hanya mencederai perasaan orang lain? Tidak hanya konten berupa teks, tetapi juga foto dan video. Mari kita saling menghormati dan menghargai keberadaan orang lain di medsos. Hidup terlalu pendek untuk kita habiskan saling menyakiti,” pungkasnya. (Muhammad/Fathoni)