Daerah

Caleg PPP Coba Ditipu untuk Gelembungkan Suara

NU Online  ·  Selasa, 28 April 2009 | 13:29 WIB

Serang, NU Online
Ada-ada aja cara seseorang dalam melakukan kejahatan. Hal ini dilakukan oleh calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersama murid ngajinya.

Politisi partai berlambang ka’bah ini dituding menipu seorang caleg dari partai yang sama untuk DPRD. Caleg DPR RI dari daerah pemilihan II (Kabupaten/Kota Serang dan Kota Cilegon) Abdurrohman Anwar ditangkap di Hotel Wisata Baru, kota Serang, pada Ahad (26/4) dinihari, sesaat setelah murid ngajinya, Khariri alias Jaenudin, dibekuk di samping Hotel Mahadria, Kota Serang, sekira pukul 02.00 WIB.<>

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Ajun Komisaris Polisi Sofwan Hermanto, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, di ruang kerjanya, Senin (27/4) kemarin.
 
Kasus ini berawal ketika Ahfas, caleg DPRD Kabupaten Serang dari dapil I, mendapatkan telepon dari Khariri yang mengaku sebagai anggota kelompok kerja penghitungan suara KPUD Kabupaten Serang. Khariri yang menyatakan dirinya bernama Jaenudin mengatakan jika perolehan suara Ahfas tidak memungkinkan untuk lolos menjadi anggota DPRD Kabupaten Serang.

Karena itu, Khariri menyatakan kesediaannya membantu Ahfas. Tersangka sanggup menggelembungkan suara caleg asal Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, itu di KPUD Kabupaten Serang. Untuk itu, tersangka yang tinggal di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, meminta uang imbalan Rp 150 juta.

“Bahasanya memang bukan menggelembungkan suara, Namun  Khariri menjanjikan dapat mengondisikan perolehan suara Ahfas sehingga dapat lolos menjadi anggota legislatif.

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengajak ketemu di sekitar Hotel Mahadria,” tukas Sofwan.

Ahfas yang curiga meminta seorang anggota TNI AD dari Korem 062 Maulana Yusuf Serang untuk menemaninya. Mereka sepakat untuk menjebak Khariri. Di samping Hotel Mahadria, Khariri kembali berusaha meyakinkan Ahfas. Dia menelpon Abdurrohman Anwar yang dikatakan sebagai ketua kelompok kerja penghitungan suara KPUD Kabupaten Serang, dan meminta agar perolehan suara Ahfas digelembungkan.

“Agar lebih meyakinkan, korban disuruh bicara langsung kepada Abdurrohman lewat telepon,” terang Inspektur Polisi Dua Saeful Wachid, Kanit Ranmor dan Tipu Gelap Satreskrim Polres Serang, menambahkan. Setelah itu, Khariri kembali meminta uang Rp 150 juta. Karena Ahfas tidak membawa uang, akhirnya disepakati korban memberikan Rp 500 ribu sebagai uang muka.  Akan tetapi, begitu menerima uang tersangka langsung ditangkap anggota Korem 062 Maulana Yusuf Serang. (zen)