Daerah

Buntut Gugatan Ansor Kudus, Bupati Segel 17 Tempat Karaoke

Sel, 9 November 2021 | 07:30 WIB

Buntut Gugatan Ansor Kudus, Bupati Segel 17 Tempat Karaoke

GP Ansor menggugat Pemkab Kudus agar menunaikan janjinya. (Foto: Istimewa)

Kudus, NU Online
Pemerintah Kabupaten Kudus akhirnya menyegel 17 tempat karaoke pada Senin (8/11/2021). Ini merupakan buntut gugatan yang dilayangkan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kudus, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.


PC GP Ansor Kudus sebelumnya menggugat janji bupati untuk menutup tempat karaoke. Dasarnya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotek, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke.


Ketua PC GP Ansor Kudus Dasa Susila mengungkapkan, pihaknya mendesak pemerintah Kabupaten Kudus untuk segera menegakkan Perda dengan tegas tanpa kompromi dengan cara menutup total semua tempat karaoke di Kudus.


“Karena nilai-nilai religius harus direalisasikan, dalam mengambil kebijakan maupun menyusun rencana pembangunan Kabupaten Kudus ke depan,” tuturnya saat dihubungi NU Online melalui WhatsApp, pada Selasa (9/11/2021).


Dasa menambahkan, di dalam Perda disebutkan bahwa orang pribadi atau suatu badan hanya dapat menyelenggarakan hiburan karaoke yang hanya menjadi fasilitas hotel bintang lima.


“Itu pun dilarang karena melanggar kesusilaan, keamanan, ketenteraman dan ketertiban. Larangan lainnya yaitu menempatkan usaha karaoke dalam kamar atau bilik, menyediakan jasa pandu karaoke, menyelenggarakan di atas pukul 23.00 WIB, menggelar di bulan suci dan hari besar agama, dan menyediakan minuman beralkohol,” terangnya.


Oleh karena itu, Dasa menegaskan, pihaknya dalam acara Ansor Corner Club (ACC) yang diselenggarakan di Gedung YM3SK Menara Kudus, pada Selasa (2/11/2021) lalu bersepakat mengirimkan surat rekomendasi penutupan tempat karaoke kepada Pemkab Kudus.


“Kami ingin Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) harus tegas dan jelas dalam upaya memberantas segala bentuk macam kemaksiatan, penyakit masyarakat dan pelanggaran hukum,” ungkapnya.


Selain itu, dalam menentukan kebijakan yang berpengaruh, pihaknya juga menginginkan keterlibatan Organisasi Masyarakat (Ormas) kepemudaan.


“Maksimal dalam waktu 7x24 jam pemerintah Kabupaten sudah menutup semua tempat karaoke yang ada di Kudus, sejak tanggal dikirimkannya surat pada Rabu (3/11),” tandasnya.


Dasa mengaku, sudah lama pihaknya dengan jelas dan tegas mengawal Perda itu. Namun, karena saat ini mulai banyak menjamur tempat karaoke di Kudus, Ansor menagih kembali janji bupati.


Kontributor: Afina Izzati
Editor: Musthofa Asrori