Bojonegoro, NU Online
Staf bagian wakaf Kemenag Bojonegoro Imam S Sudibyo menyebutkan lebih dari 60% tanah wakaf di Bojonegoro belum bersertifikat. Ketiadaan sertifikat ini, Imam menyayangkan, mengandung risiko gugatan oleh ahli waris atau penyalahgunaan tanah wakaf itu sendiri.
<>
Hingga tahun 2014 ini baru ada sebanyak 629 Akta Ikrar Wakaf. Padahal di Kabupaten Bojonegoro terdapat ribuan titik tanah wakaf yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, peribadatan, dan kegiatan sosial.
"Kalau tidak segera diurus sertifikatnya, tanah wakaf itu bisa berpindah tangan ke orang lain," jelas Imam kepada NU Online.
Sementara Wakil Sekretaris PCNU Bojonegoro M Zainudin Asyhari telah menyebarkan undangan rapat kepada segenap pengurus MWCNU di Bojonegoro. Pada Selasa 16 September mendatang, PCNU akan memimpin rapat perihal sertifikat tanah wakaf.
"Kemarin, LWPNU Jawa Timur juga datang ke Bojonegoro untuk sosialisasi sertifikasi tanah wakaf yang akan diadakan pada 21 September di Kantor NU, bergabung PCNU dan MWCNU Tuban," ungkap Zainudin. (M Yazid/Alhafiz K)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Workshop Jalantara Berhasil Preservasi Naskah Kuno KH Raden Asnawi Kudus
3
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
4
Rapimnas FKDT Tegaskan Komitmen Perkuat Kaderisasi dan Tolak Full Day School
5
Ketum FKDT: Ustadz Madrasah Diniyah Garda Terdepan Pendidikan Islam, Layak Diakui Negara
6
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
Terkini
Lihat Semua