Bantuan Keagamaan Di Kalteng "Disunat" Hingga 40 Persen
NU Online · Sabtu, 30 Juni 2007 | 06:36 WIB
Palangka Raya, NU Online
Sejumlah yayasan dan lembaga keagamaan di Provinsi Kalimantan Tengah mengeluhkan terjadinya praktek pemotongan bantuan keagamaan hingga sebesar 40 persen dari nominal yang seharusnya diterima dan dilakukan oknum di jajaran pemerintahan daerah setempat.
"Pemotongan bantuan keagamaan itu kami temukan terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat, Murung Raya, dan Barito Timur. Diantaranya ada yayasan yang harusnya menerima Rp5 juta tapi dipotong sebanyak Rp2 juta oleh oknum tertentu di pemerintahan," kata Anggota Komisi C DPRD Kalteng Arief Budiatmo, di Palangka Raya, Kamis.
<>Arief mengaku geram dengan masih banyaknya terjadi praktek sunat-menyunat bantuan yang seharusnya diterima utuh bahkan tanpa potongan pajak apapun. Kejadian pemotongan itu terungkap setelah kalangan anggota dewan melakukan reses ke berbagai daerah.
Ia mengemukakan, alasan yang dikemukakan bendahawaran daerah bahwa pemotongan itu juga sebelumnya telah terjadi saat uang diambil di Pemerintah Provinsi. Sehingga aksi sunat bantuan itu berjenjang dari Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten/Kota sebelum diterima masyarakat.
"Masyarakat kebanyakan memang menerima saja karena bila tidak dipotong prosedur pencairan dana itu dibikin rumit dan berbelit-belit. Sehingga biar tidak dipersulit, banyak masyarakat yang ikhlas saja bantuannya dipotong sebesar itu," jelasnya.
Temuan pemotongan bantuan keagamaan itu dilaporkan terjadi untuk Tahun Anggaran 2006. Kalangan dewan memperkirakan praktek serupa juga terjadi di berbagai daerah lain dan berbagai jenis bantuan lainnya kendati hingga saat ini baru tiga Kabupaten yang telah ditemukan laporan masyarakat.
"Untuk bantuan yang sifatnya keagamaan saja berani menyunat, apalagi bantuan lainnya. Dan praktek ini tentulah juga terjadi di hampir semua Kabupaten, karena pemotongannya terjadi sejak di tingkat Provinsi," tegasnya.
Arief meminta, Gubernur sekalu pimpinan eksekutif agar memberikan tindakan tegas sesuai aturan di pemerintahan terhadap oknum di jajarannya yang melakukan tindakan tercela tersebut.
Sementara itu, Biro Tata Praja Setda Provinsi Kalteng selaku perencana dan pelaksana kegiatan bantuan keagamaan membantah keras terdapat aksi pemotongan bantuan oleh jajarannya. Menurut Kabag Pemerintahan Umum Biro Tata Praja Setda Provinsi Kalteng, Fachruradji, pihaknya tidak pernah dan tidak bisa melakukan tindakan tersebut karena pencairan uang bantuan bukan berada di pihaknya.
"Kami hanya perencana kegiatan saja. Tidak ada uang bantuan yang lewat sini, semua pencairan bantuan berada di Biro Keuangan Setdaprov Kalteng. Sehingga tidak mungkin kami melakukan pemotongan itu," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng A Teras Narang dengan tegas meminta Kepala Biro Keuangan agar tidak mempersulit prosedur dan memotong bantuan keagamaan yang diterima kalangan masyarakat keagamaan.
"Jangan pernah ada potongan satu peser pun atas bantuan keagamaan itu, serta jangan mempersulit prosedur pengurusannya," tandas Teras di depan rapat Paripurna DPRD Kalteng yang membahas Laporan Pertanggungjawaban TA 2006 belum lama ini.
Dalam data Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pagu bantuan kegamaan untuk lembaga keagamaan dalam tahun 2006 tercatat sebanyak Rp19,082 miliar sedangkan ditahun 2007 meningkat menjadi Rp22,824 miliar.
Pada pagu tahun 2006, tercatat pagu untuk agama Islam dan urusan haji sebesar Rp7,199 miliar, untuk pesantren dan MIS sebanyak Rp1,731 miliar.
Sementara untuk agama Kristen sebanyak Rp5,090 miliar, Katholik sebanyak Rp1,075 miliar, Budha sebanyak Rp685 juta, Hindu sebanyak Rp1,105 miliar dan Kaharingan sebanyak Rp2,196 miliar. (ant/sur)
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
2
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
3
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
4
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
5
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
6
Kurangi Ketergantungan Gadget, Menteri PPPA Ajak Anak Hidupkan Permainan Tradisional
Terkini
Lihat Semua