Daerah

Bantu Warga, Kota Banjar Selenggarakan Isbat Nikah Massal

NU Online  ·  Selasa, 10 Juli 2018 | 15:00 WIB

Kota Banjar, NU Online
Isbat nikah merupakan program untuk membantu masyarakat, khususnya yang belum mendapatkan buku nikah. Karena bagi masyarakat yang sudah menikah secara agama dan mempunyai anak, tidak bisa membuat akta kelahiran. Buku nikah sangatlah penting.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Kota Banjar, Jawa Barat, H Kaswad, Selasa (10/7). Ia ditemui di ruang kerjanya usai rapat koordinasi pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial tingkat Kota Banjar tahun 2018 terkait isbat nikah.

H Kaswad yang juga Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Banjar mengatakan bahwa pelaksanaan isbat nikah massal ini harus diseleksi terlebih dahulu. Karena ini khusus bagi kedua mempelai dan dapat melengkapi persyaratan. Namun apabila tidak memenuhi persyaratan, tidak bisa dilanjutkan. 

"Kegiatan ini membantu mereka yang membutuhkan,karena kebanyakan tidak mampu. Jadi, kita harus bantu," katanya.

Isbat nikah merupakan rutinitas tahunan yang dilaksanakan Bagian Kesos Kota Banjar. Pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kelancaran acara tersebut. 

"Setelah pelaksanaan isbat nikah, buku nikah langsung diberikan. Begitu pula dengan akta kelahiran. Pelaksanaan kegiatan akan berlangsung Agustus," urainya.

Selanjutnya H Kaswad menyampaikan bahwa seluruh biaya sidang ditanggung Bagian Kesejahteraan Kota Banjar. Sehingga bagi masyarakat yang akan mengikuti kegiatan tinggal melengkapi berkas yang dipersyaratkan. "Acara ini gratis bagi yang mau mengikuti dan memenuhi persyaratan,” tambahnya. 

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar Fakhrurazi mengatakan pihaknya selalu berkomitmen membantu masyarakat. Karena masih ditemukan perempuan hamil di luar pernikahan yang tentu saja tidak tercatat di KUA. "Masih ditemukan. Mereka menikah namun tidak terdaftar," katanya.

Razi juga menyampaikan dengan pernikahan yang tidak terdaftar secara resmi, maka ketika mempunyai anak tidak bisa dibuatkan akta kelahiran. Karena salah satu persyaratan untuk membuat akta kelahiran harus melampirkan buku nikah. 

Salah satu bukti sudah menikah adalah mempunyai akta nikah. “Apabila tidak mempunyai akta, dan ketika mempunyai anak ingin diakui secara hukum, maka tidak bisa,” terangnya. 

Sehingga dengan adanya pelayanan terpadu yang melibatkan Kemenag, KUA dan Dukcapil untuk mengeluarkan buku nikah masyarakat bisa terbantu.

Hadir dalam acara tersebut kepala desa dan lurah, amil, perwakilan amil, serta KUA yang berada di Kota Banjar. (Wahyu Akanam/Ibnu Nawawi)