Daerah

Antisipasi Gerakan Radikal, IAIN Jember Larang Mahasiswi Bercadar

Sel, 11 April 2017 | 12:03 WIB

Jember, NU Online
Semakin massifnya gerakan radikalisme menyusup di kampus-kampus, mendorong IAIN Jember untuk melakukan antisipasi dini. Pihak kampus melarang mahasiswi bercadar. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Rektor IAIN Jember Babun Suharto beberapa hari lalu.

Surat edaran ini terkait dengan pencegahan paham anti-NKRI dan Pancasila di lingkungan kampus IAIN Jember. Salah satu itemnya adalah pengaturan tatacara berbusana, yang di antaranya menyangkut larangan mahasiswi mengenakan cadar saat mengkuti perkuliahan.

Menurut Wakil Rektor IAIN Jember Nur Solikin, larangan penggunaan cadar perlu diberlakukan untuk menghalau tumbuhnya paham radikal di kampus tersebut. Paham ini dinilai sangat berbahaya karena tidak mengakui NKRI dan Pancasila sebagai ideologi negara.

"Memang belum tentu mahasiswi yang menggunakan cadar secara otomatis mengikuti aliran radikal. Karena itu, kami akan melakukan pendekatan lebih dulu, sebelum menjatuhkan sanksi dikeluarkan dari kampus," katanya kepada NU Online di Jember, Senin (10/4).

Ia menegaskan, larangan tersebut tidak akan membelenggu kebebasan berekspresi dan berpikir. Sebab, sejak awal IAIN Jember memang berkomitmen untuk memberikan ruang yang luas bagi kebebasan berpikir mahasiswa selama itu terkait dengan ide-ide dan kritisisme. Namun jika sudah mengarah kepada isu-isu penolakan NKRI dan Pancasila, maka IAIN Jember menutup rapat-rapat.

"Silakan berekspresi, mengembangkan pemikiran-pemikirannya, tapi tetap harus ada rambu-rambu, yaitu jangan sampai melawan negara. Ajaran Islam menyebutkan wa ulil amri minkum, patuh kepada pemerintah negeri ini, termasuk negara," jelasnya.

Selain itu, tambah Nur Solikin, IAIN Jember sudah memantapkan diri sebagai kampus pengembangan Islam Nusantara sehingga harus ada turunan kebijakan peraturan, termasuk kurikulum yang diterapkan. Salah satunya adalah kurikulum pemikiran pendidikan Islam Nusantara.

"Kami membuat kode etik berpakaian yang sesuai dengan Islam Nusantara. Karena itu, yang tidak sesuai (dengan budaya Islam Nusantara) dilarang," urainya.

Menurutnya, larangan itu juga berlaku bagi dekan dan civitas kampus. (Aryudi A Razaq/Alhafiz K)