Ansor Jakarta Barat Dirikan Koperasi untuk Wujudkan Kemandirian Organisasi
NU Online · Senin, 2 November 2020 | 05:10 WIB
Jakarta, NU Online
Gerakan Pemuda Ansor Jakarta Barat mendirikan Koperasi Anggota Ansor-Banser Jakarta Barat (Kataba). Pembentukannya dilakukan di Sekretariat PC GP Ansor Jakarta Barat Jl Cengkareng Indah Blok DD-14 RT 09 RW 14 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Ahad (1/11).
Â
Pendirian koperasi tersebut didasarkan karena ​​​​​kemandirian organisasi terutama dalam hal ekonomi merupakan sebuah keniscayaan. Organisasi sebagai wadah berkumpul banyak orang sebagai anggota memiliki tanggung jawab memenuhi kebutuhan anggota agar anggota yang tergabung merasakan manfaat lebih dari keaktifannya.
"Menjadikan Koperasi sebagai Wadah Membangun Kemandirian Organisasi menjadi tema utama. Rapat pembentukan ini dihadiri oleh pengurus dan anggota Ansor Banser Jakarta Barat dari berbagai tingkatan struktur," kata Sekretaris PC GP Ansor Jakarta Barat Ahmad Muhajir.
Â
Ia mengatakan, koperasi ini dibentuk selain mengakomodir usulan program PCÂ GP Ansor Jakarta Barat, juga sebagai pengembangan dan pemberdayaan guna peningkatan perekonomian anggota dengan tentu melalui skema yang disepakati bersama.
"Sebagai induk, GP Ansor Jakarta Barat tentu akan melakukan pembinaan dan pengawasan agar Kataba yang dibentuk benar-benar bisa berjalan sesuai yang diharapkan," ungkapnya.Â
Â
MÂ Yudhi Supriyadi yang ditetapkan sebagai Ketua Kataba mengatakan, ada banyak peluang usaha yang bisa dilakukan oleh Ansor. "Karena Ansor merupakan sebuah organisasi maka koperasilah yang paling cocok sebagai wadahnya apalagi anggota Ansor-Banser Jakarta Barat ini mayoritas secara strata ekonomi berada pada posisi menengah ke bawah," ujarnya.
Â
Perwakilan Sudin KUKM Kota Administrasi Jakarta Barat Toga Simatupang yang hadir dalam rapat pembentukan tersebut memberikan penjelasan tentang koperasi baik yang menyangkut administrasi maupun soal teknis.
"Koperasi yang telah disepakati pembentukannya ini harus segera di urus badan hukumnya dan sebelum itu dilakukan maka harus dilengkapi struktur pengurusnya dengan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Â
Kontributor: Ahmad Muhajir
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin
2
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Bulan September 2025
3
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Masih Perlu Dibahas, Kapan Disahkan?
4
Pengacara dan Keluarga Yakin Arya Daru Meninggal Bukan Bunuh Diri
5
Khutbah Jumat: Menjaga Amanah dan Istiqamah dalam Kehidupan
6
Gus Yahya Ajak Warga NU Baca Istighfar dan Shalawat Bakda Maghrib Malam 12 Rabiul Awal
Terkini
Lihat Semua