Daerah

Ansor Jakarta Barat Dirikan Koperasi untuk Wujudkan Kemandirian Organisasi

Sen, 2 November 2020 | 05:10 WIB

Ansor Jakarta Barat Dirikan Koperasi untuk Wujudkan Kemandirian Organisasi

Rapat pembentukan koperasi Ansor Banser Jakarta Barat, Ahad (1/10). (Foto: Andre)

Jakarta, NU Online

Gerakan Pemuda Ansor Jakarta Barat mendirikan Koperasi Anggota Ansor-Banser Jakarta Barat (Kataba). Pembentukannya dilakukan di Sekretariat PC GP Ansor Jakarta Barat Jl Cengkareng Indah Blok DD-14 RT 09 RW 14 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Ahad (1/11).

 

Pendirian koperasi tersebut didasarkan karena ​​​​​kemandirian organisasi terutama dalam hal ekonomi merupakan sebuah keniscayaan. Organisasi sebagai wadah berkumpul banyak orang sebagai anggota memiliki tanggung jawab memenuhi kebutuhan anggota agar anggota yang tergabung merasakan manfaat lebih dari keaktifannya.


"Menjadikan Koperasi sebagai Wadah Membangun Kemandirian Organisasi menjadi tema utama. Rapat pembentukan ini dihadiri oleh pengurus dan anggota Ansor Banser Jakarta Barat dari berbagai tingkatan struktur," kata Sekretaris PC GP Ansor Jakarta Barat Ahmad Muhajir.

 

Ia mengatakan, koperasi ini dibentuk selain mengakomodir usulan program PC GP Ansor Jakarta Barat, juga sebagai pengembangan dan pemberdayaan guna peningkatan perekonomian anggota dengan tentu melalui skema yang disepakati bersama.


"Sebagai induk, GP Ansor Jakarta Barat tentu akan melakukan pembinaan dan pengawasan agar Kataba yang dibentuk benar-benar bisa berjalan sesuai yang diharapkan," ungkapnya. 

 

M Yudhi Supriyadi yang ditetapkan sebagai Ketua Kataba mengatakan, ada banyak peluang usaha yang bisa dilakukan oleh Ansor. "Karena Ansor merupakan sebuah organisasi maka koperasilah yang paling cocok sebagai wadahnya apalagi anggota Ansor-Banser Jakarta Barat ini mayoritas secara strata ekonomi berada pada posisi menengah ke bawah," ujarnya.

 

Perwakilan Sudin KUKM Kota Administrasi Jakarta Barat Toga Simatupang yang hadir dalam rapat pembentukan tersebut memberikan penjelasan tentang koperasi baik yang menyangkut administrasi maupun soal teknis.


"Koperasi yang telah disepakati pembentukannya ini harus segera di urus badan hukumnya dan sebelum itu dilakukan maka harus dilengkapi struktur pengurusnya dengan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

 

Kontributor: Ahmad Muhajir
Editor: Kendi Setiawan