Grobogan, NU Online
Upaya perdamaian antara anggota Banser korban penganiayaan oleh oknum TNI yang menjadi salah satu pelaku perkara tersebut akhirnya membuahkan hasil. Kesepakatan damai tesebut dilakukan di Balai Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Ahad (24/6).
Demikian rilis yang NU Online terima dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, Setiawan Widiyoko, Selasa (26/6).
Dalam pertemuan tersebut hadir dari Akademi TNI, perwakilan dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Pengurus Ansor Banser PAC Tegowanu, MWCNU Tegowanu, Koramil Tegowanu, tokoh agama dan masyarakat Tegowanu.
Perwakilan Resimen Candradimuka Akademi TNI Kabag Pam Ops, Letkol Otto meminta maaf secara lisan kepada korban penganiayaan. Perdamaian tesebut dilakukan dengan penandatanganan kesekapatan damai antara korban dan keluarga korban dengan diikuti para saksi.
Dalam rilis tersebut, Widi juga menyampaikan bahwa setelah proses perdamaian, LBH Ansor akan mendampingi korban untuk mencabut laporannya ke Polres Grobogan. Menurutnya tujuan hukum pidana adalah untuk memulihkan keseimbangan yang terjadi karena adanya tindak pidana.
"Perdamaian yang sudah disepakati mengandung nilai yang tinggi. Maka jikaĀ perkara ini dihentikan manfaatnya akan lebih besar daripada dilanjutkan. Namun, jika kepolisian berpendapat lain kita hormati langkah penegak hukum tersebut," tulis dia.
Proses hukum hukum yang dijalani tiga pelaku penganiayaan berbeda. Di ketahui dua dari pelaku merupakan masyarakat biasa, sementara satu lainnya oknum TNI yang bertugas di Akademi TNI Magelang. "Perkara peradilan militer tidak ada pencabutan berkas perkara," imbuh Widi.
Widi menuturkan hal senada disampaikan Ketua PC GP Ansor Grobogan M Sirajudin, bahwa pertama, Ansor/Banser mengedepankan asas kebangsaan dan kekeluargaan. Kedua, Ansor/Banser selalu bersinergi dengan aparat kepolisian dan TNI dalam upaya menegakkan kedaulatan NKRI.
"Untuk permasalahan disiplin oknum kita kembalikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Widi mengutip M Sirajudin.
Oleh karena tersangka dan keluarga tersangka beritikad baik untuk memohon maaf kepada organisasi baik lisan maupun tertulis, maka GP Ansor Grobogan secara kelembagaan memaafkan. Hal ini juga memberikan pembelajaran pada masyarakat bahwa tidak ada yang kebal hukum.
Sebelumnya diberitakan Sunardi, anggota Banser Grobogan, warga Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, diduga dianiaya oknum anggota TNI dan dua warga saat takbir keliling (14/6). Kejadian penganiayaan kepada Sunardi berawal saat ada warga akan menyalakan petasan di tengah jalan saat rombongan takbir keliling mau lewat. Korban kemudian melarang. Namun, oknum anggota TNI Rudi dari Akmil Magelang tak terima.
(Baca: LBH Ansor Dampingi Proses Hukum Banser yang Dikeroyok di Malam Lebaran)
Oknum TNI bersama rekannya mengeroyok dan memukul Sunardi (35). Korban mengalami luka serius di wajah dan mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Tegowanu. Ketiga tersangka yakni Adi (38), Topan (32) dan anggota TNI Serma Redi (33) adalah saudara kandung.
Pengawalan oleh Banser kegiatan takbir keliling tersebut merupakan agenda di mana Banser diminta secara resmi untuk melakukan pengawalan. Adapun oknum TNI dan dua saudaranya saat itu membaur bersama masyarakat, dan tidak dalam kondisi bertugas.Ā
Atas kasus tersebut, LBH Ansor Kabupaten Grobogan terus melakukan pendampingan atas anggota Banser Tegowanu, Sunardi. Upaya perdamaian yang kemudian terjadi salah satunya adalah berkat pendampingan tersebut.Ā (Red: Kendi Setiawan)