Daerah

86 Ranting dan 4 MWCNU di Brebes Terancam Kehilangan Haknya

NU Online  ·  Senin, 21 Juli 2008 | 05:19 WIB

Brebes, NU Online
Konferensi Cabang NU Brebes yang berlangsung 26-27 Juli 2008, di Pondok Pesantren Al Falah Jatirokeh, Kec. Songgom Brebes bakal berlangsung seru. Pasalnya, 86 ranting dan 4 MWC terancam kehilangan haknya akibat masing-masing pengurus terdapat rangkap jabatan dengan partai politik.

Dalam rapat Panitia dengan Ketua MWC Se Kab. Brebes di Gedung NU Ahad (20/7) sore, ke-4 MWC tersebut protes. “Seharusnya PC Menyelesaikan dulu terhadap persoalan ini, sehingga clear,” pinta Ketua MWC NU Jatibarang Noval Djuwawin.<>

Persoalan krusial yang menimpa MWC Jatibarang, terjadi sejak tahun 2003 usai konferancab jatibarang. Hingga kini belum pernah dilantik dan hanya digantikan oleh carteker menjelang Konferensi Cabang.

Namun tidak hanya Jatibarang saja, MWC Bulakamba, Bumiayu dan Ketanggungan mengalami nasib yang sama akibat banyaknya pengurus MWC dan ranting yang rangkap jabatan dengan partai politik tertentu.

Dari 4 MWC ada 86 ranting, yang meliputi Jatibarang dengan 22 ranting yang dibekukan, Bulakamba dengan 21 ranting, Bumiayu 22 ranting dan Ketanggungan 21.

Dalam rapat tersebut terjadi perdebatan antara Noval Djuwawin dan Sekretaris PC NU Ali Nurdin tentang sikap PC NU Brebes yang dinilai noval terlalu arogan. “Yang jelas, semua MWC dan Ranting di se Kabupaten Brebes berhak mengikuti konferensi,” jelas Ali Nurdin.

Tapi, lanjut Ali, bagi pengurus MWC  dan Ranting yang belum definitif tidak mempunyai hak suara dalam proses pemilihan Ketua Tanfidziyah maupun Syuriyah. “Hak mengikuti konfrensi ada, Cuma sebagai peninjau,” papar Ali.

Namun Wakil Ketua MWC NU Jatibarang Ustadz Basir menyayangkan sikap PCNU tersebut karena tidak bisa diselesaikan secepatnya sehingga membuat konferensi ‘kotor’ dan cacat.

“Percuma, bagai buih ditengah lautan kalau kami cuma datang saja, tapi punya andil apa-apa!” tegas Basir..

KH Labib, pimpinan Ponpes Al Hikmah 1 Benda Sirampog, Brebes menengahi agar persoalan ini harus diselesaikan secepat mungkin sebelum Konferensi berlangsung dengan jalan musyawarah. “Selesaikan segala persoalan dengan musyawarah,” ucapnya menengah.
 
Sekretaris PC NU Brebes, bersikeras bahwa persoalan tersebut sudah melalui pembahasan yang berlarut-larut. Persoalannya adalah tidak adanya sikap legawa dari para Pengurus yang rangkap jabatan. “Yang jelas, kalau masih rangkap jabatan, berarti melanggar AD/ART NU. Titik. Dan itu tidak dibenarkan dalam organisasi NU,” tandasnya. (was)