Daerah

149 Calhaj Probolinggo Tuntaskan Pembuatan Paspor

Kam, 7 Mei 2015 | 06:02 WIB

Probolinggo, NU Online
Sebanyak 149 calon haji (calhaj) asal Probolinggo menyelesaikan pemotretan paspor di Kantor Imigrasi Cabang Malang. Kini kewajiban mereka beralih pada pelunasan biaya yang telah ditetapkan pemerintah.
<>
Terkait paspor, ketentuannya tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 31/2013 tentang Pembuatan Paspor. Dalam Pasal 49 disebutkan persyaratan yang diperlukan adalah KTP yang masih berlaku, KK (Kartu Keluarga) dan akte kelahiran.

“Itu tata cara yang sudah ditetapkan kantor imigrasi,” ujar Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kota Probolinggo Samsuri, Rabu (6/5).

Berbeda dengan pembuatan paspor pada umumnya, calhaj tidak langsung menerima paspor. Paspor haji akan diterima saat pemberangkatan. Terkait dengan jadwal, Samsuri mengaku masih belum mengetahui. Biasanya jadwal baru diputuskan setelah pembuatan paspor secara nasional tuntas.

“Sekarang masih pembuatan paspor secara nasional,” jelasnya.

Samsuri mengatakan, jika dibandingkan dengan tahun lalu, kuota Kota Probolinggo tahun ini lebih sedikit. Tahun lalu jumlahnya mencapai 150 orang. Namun yang gagal berangkat sejumlah 17 orang karena tidak melunasi Biaya Pemberangkatan Ibadah Haji (BPIH).

Sampai saat ini batas waktu pelunasan BPIH belum ditetapkan pemerintah. “Yang baru ditentukan adalah biayanya sebesar USD 2.717 atau setara dengan Rp. 33.962.500. Kalau jadwalnya masih belum ada,” terangnya.

Sebanyak 17 calhaj yang gagal berangkat pada tahun lalu otomatis masuk dalam daftar tunggu tahun ini. Selain itu mereka masuk pada kelompok prioritas dan berada di urutan teratas daftar calhaj tahun ini.

Menurut Samsuri, pengurangan kuota calhaj itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ia mengaku tidak tahu indikator penentuan kuota tersebut. “Semua berdasarkan sistem yang dibuat pusat. Kami hanya menerima data pada calhaj yang dinyatakan berangkat tahun ini,” pungkasnya. (Syamsul Akbar/Alhafiz K)