Assalamu'alaikum wr.wb.
Saya mau bertanya, apakah perempuan hamil yang mengeluarkan darah boleh
melakukan shalat?<>
Irma Lailatul Mahmudah
Ranuklindungan - Grati Pasuruan Jawa Timur
Jawaban:
Penanya yang budiman, sebelum kami menjawab pertanyaan tersebut terlebih dahulu kami akan menguraikan tentang persoalan darah menurut pandangan fiqh, terutama menyangkut darah yang keluar sebelum melahirkan. Secara umum para ulama berselisih pendapat mengenai darah yang keluar ketika sedang hamil atau sebelum melahirkan. Pendapat Pertama, dari Madzhab Maliki, bahwa darah yang keluar sebelum melahirkan adalah darah haid. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Abdurahman al-Juzairi:
Ā Ų£ŁŁ ŁŁŲ§ Ų§ŁŲÆŁŁŁ Ł Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁ ŁŁŲ®ŁŲ±ŁŲ¬Ł ŁŁŲØŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŲ§ŲÆŁŲ©Ł ŁŁŁŁŁŁ ŲÆŁŁ Ł ŲŁŁŁŲ¶Ł Ų¹ŁŁŁŲÆŁŁŁŁ Ł --Ų¹ŲØŲÆ Ų§ŁŲ±ŲŁ Ł Ų§ŁŲ¬Ų²ŁŲ±ŁŲ Ų§ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁ Ł Ų°Ų§ŁŲØ Ų§ŁŲ£Ų±ŲØŲ¹Ų©Ų ŲØŁŲ±ŁŲŖ-ŲÆŲ§Ų± Ų§ŁŁŁŲ±Ų Ų§ŁŲ·ŲØŲ¹Ų© Ų§ŁŲ£ŁŁŁŲ 1417 ŁŁ /1996 Ł Ų Ų¬Ų 1Ų Ųµ. 124
Ā "Bahwa darah yang keluar sebelum melahirkan maka itu adalah darah haid menurut pendapat merekaĀ (kalangan Madzhab Maliki)". (al-Juzairi, al-Fiqh 'ala Madzahib al-Arba`ah, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1,Ā 1417 H/1996 M, juz, I, h. 124)
Pendapat Kedua, dari Madzhab Hanafi, bahwa darah yang keluar sebelum melahirkan adalah darah istihadlah. Karena perempuan yang hamil itu tidak mengalami haid. Pandangan ini didasarkan pada ibarah dibawah ini.Ā Ā Ā Ā
Ā ŁŁŁŁŁŁŁŁ : ŁŁŲ§ŁŲÆŁŁŁ Ł Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁ ŲŖŁŲ±ŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŲŁŲ§Ł ŁŁŁ Ų£ŁŁŁ Ł ŁŲ§ ŲŖŁŲ±ŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲ±ŁŲ£ŁŲ©Ł ŁŁŁ ŲŁŲ§ŁŁ ŁŁŁŁŲ§ŲÆŁŲŖŁŁŁŲ§ ŁŁŲØŁŁŁ Ų®ŁŲ±ŁŁŲ¬Ł Ų£ŁŁŁŲ«ŁŲ±Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁŲÆŁ Ų§Ų³ŁŲŖŁŲŁŲ§Ų¶ŁŲ©Ł ) ŁŁŲ„ŁŁŁ ŲØŁŁŁŲŗŁ ŁŁŲµŁŲ§ŲØŁ Ų§ŁŁŲŁŁŁŲ¶Ł Ų ŁŁŲ£ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲŁŲ§Ł ŁŁŁ ŁŁŲ§ ŲŖŁŲŁŁŲ¶Ł (Ų£ŲØŁ ŲØŁŲ± ŲØŁ Ų¹ŁŁ ŲØŁ Ł ŲŁ ŲÆ Ų§ŁŲŲÆŲ§ŲÆ Ų§ŁŁŁ ŁŁŲ Ų§ŁŲ¬ŁŁŲ±Ų© Ų§ŁŁŁŲ±Ų© Ų¹ŁŁ Ł Ų®ŲŖŲµŲ± Ų§ŁŁŲÆŁŲ±ŁŲ ŲØŲ§ŁŲ³ŲŖŲ§Ł-Ł ŁŲŖŲØŲ© ŲŁŲ§ŁŁŲ©Ų Ų¬Ų 1ŲŲµ. 39
"(Darah yang dilihat perempuan hamil, atau darah yang dilihat seorang perempuan ketika melahirkan sebelum keluar sebagain besar bayi yang lahir, adalah darah istihadlah), dan sekalipun telah sampai batasan haid, karena orang yang hamil itu tidak mengalami haidl." (Abu Bakr bin Ali bin Muhammad al-Haddad al-Yamani, al-Jauharah an-Nayyirah 'ala Mukhtashar al-Quduri, Pakistan-Maktabah Haqqaniyyah, tt, juz, 1, h. 39).Ā Ā
Pendapat Ketiga, dari Madzhab Syafii, bahwa jika seeorang yang hamil melihat darah yang keluar sebelum melahirkan maka menurut qaul jadid, meskipun ini jarang terjadi, dikategorikan darah haid. Namun hal ini dengan catatan darah tersebut sesuai dengan syarat-syarat darah haid, baik dari segi sifat maupun ukurannya. Maksudnya adalah ciri-cirinya dan masa keluarnya, yaitu paling sedikit satu hari satu malam dan paling lama 15 hari. Jika tidak demikian maka itu dikatakan darah fasid atau darah istihadlah. pandangan ini didasarkan pada perkataan al-Mawardi dibawah ini:
Ā ŁŁŲ§ŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŲ«ŁŁŲ§ŁŁŁ : ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ¬ŁŲÆŁŁŲÆŁ : Ų£ŁŁŁŁ ŲÆŁŁ Ł Ų§ŁŁŲŁŲ§Ł ŁŁŁ Ų„ŁŲ°ŁŲ§ Ų¶ŁŲ§Ų±ŁŲ¹Ł Ų§ŁŁŲŁŁŁŲ¶Ł ŁŁŁ Ų§ŁŲµŁŁŁŁŲ©Ł ŁŁŲ§ŁŁŁŁŲÆŁŲ±Ł ŁŁŲ§ŁŁ ŲŁŁŁŲ¶ŁŲ§ (Ų£ŲØŁ Ų§ŁŲŲ³Ł Ų§ŁŁ Ų§ŁŲ±ŲÆŁŲ Ų§ŁŲŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŲØŁŲ±Ų ŲØŁŲ±Ų±ŁŲŖ-ŲÆŲ§Ų± Ų§ŁŁŁŲ±Ų Ų¬Ų 10Ų Ųµ. 295)
"Pendapat yang kedua yaitu qaul jadid Imam Syafii, bahwa darah yang keluar dari orang hamil ketika menyerupai darah haid baik dari sifat dan ukurannya itu adalah darah haid". (Abu al-Hasan al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, XI, h. 295).
Pendapat Keempat, dari Madzhab Hanbali, bahwa darah yang keluar saat hamil adalah darah fasid kecuali darah tersebut keluar dua hari atau tiga hari sebelum melahirkan maka disebut darah nifas, tetapi dengan disertai tanda-tanda melahirkan. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Qudamah.
(Ł ŁŲ³ŁŲ£ŁŁŁŲ©Ł : ŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŲŁŲ§Ł ŁŁŁ ŁŁŲ§ ŲŖŁŲŁŁŲ¶Ł Ų Ų„ŁŁŁŲ§ Ų£ŁŁŁ ŲŖŁŲ±ŁŲ§ŁŁ ŁŁŲØŁŁŁ ŁŁŁŁŲ§ŲÆŁŲŖŁŁŁŲ§ ŲØŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ Ų Ų£ŁŁŁ Ų«ŁŁŁŲ§Ų«ŁŲ©Ł ŁŁŁŁŁŁŁŁŁ ŲÆŁŁ Ł ŁŁŁŁŲ§Ų³Ł
Ł ŁŲ°ŁŁŁŲØŁ Ų£ŁŲØŁŁ Ų¹ŁŲØŁŲÆŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų±ŁŲŁŁ ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲŁŲ§Ł ŁŁŁ ŁŁŲ§ ŲŖŁŲŁŁŲ¶Ł Ų ŁŁŁ ŁŲ§ ŲŖŁŲ±ŁŲ§ŁŁ Ł ŁŁŁ Ų§ŁŲÆŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŁŁ ŲÆŁŁ Ł ŁŁŲ³ŁŲ§ŲÆŁ ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁ Ų¬ŁŁ ŁŁŁŁŲ±Ł Ų§ŁŲŖŁŁŲ§ŲØŁŲ¹ŁŁŁŁ-- Ų§ŲØŁ ŁŲÆŲ§Ł Ų©Ų Ų§ŁŁ ŲŗŁŁŲ Ų±ŁŲ§Ų¶- Ā ŲÆŲ§Ų± Ų¹Ų§ŁŁ Ų§ŁŁŲŖŲØŲ Ų¬Ų 1Ų Ųµ. 443
"(Masalah: Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa orang hamil itu tidak mengalami haid, tetapi jika ia melihat darah sebelum melahirkan dua hari atau tiga hari maka darah tersebut adalah darah nifas).
Madzhab Abi Abdillah (Imam Ahmad bin Hanbal) rahimahullah menyatakan bahwa orang hamil tidak mengalami haid, sedang darah yang dilihatnya (saat hamil) adalah darah fasid. Pendapat ini sama dengan pendapat mayoritas tabiin." (Ibnu Qudamah, al-Mughni, Riyadl-Daru 'Alam al-Kutub, tt, juz, 1, h. 443).
Setelah kita mengetahui pelbagai pandangan para ulama, maka hemat kami pandangan yang menyatakan bahwa darah yang keluar pada saat hamil adalah darah fasid atau istihadlah. Dan seseorang yang mengalaminya tetap berkewajiban menjalankan shalat fardlu dengan terlebih dahulu membersihkan darah tersebut kemudian berwudlu. Sebab darah yang keluar tersebut bukan darah haid. Hal ini sejalan dengan pendangan medis yang menyatakan bahwa perempuan yang hamil tidak mengalami haid. Oleh karenanya, kami menyarankan ketika ada seorang perempuan hamil dan ditengah-tengah kehamilannya mengeluarkan darah maka sebaikanya segera berkonsultasi dengan dokter.
Mahbub Ma'afi Ramdlan
Terpopuler
1
Khutbah Idul Adha 2025: Teladan Keluarga Nabi Ibrahim, Membangun Generasi Tangguh di Era Modern
2
Khutbah Idul Adha: Menanamkan Nilai Takwa dalam Ibadah Kurban
3
Bolehkah Tinggalkan Shalat Jumat karena Jadi Panitia Kurban? Ini Penjelasan Ulama
4
Khutbah Idul Adha: Implementasi Nilai-Nilai Ihsan dalam Momentum Lebaran Haji
5
Khutbah Idul Adha Bahasa Jawa 1446 H: Makna Haji lan Kurban minangka Bukti Taat marang Gusti Allah
6
Khutbah Idul Adha: Menyembelih Hawa Nafsu, Meraih Ketakwaan
Terkini
Lihat Semua