Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, kami sekeluarga ingin berkurban. Tetapi sebagian anggota keluarga kami ada yang belum sempat diaqiqahkan oleh orang tua kami. Ia ingin melangsungkan aqiqah terlebih dahulu. Bolehkah saudara kami berniat aqiqah sementara kami yang lain berniat ibadah kurban pada seekor sapi yang sama? Mohon penjelasan. Terima kasih. Wassalamu 'alakum wr. wb. (Ratna Dewi/Depok).
Jawaban
Assalamu āalaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Pertama kali yang perlu kami sampaikan bahwa sejumlah orang boleh bersekutu dalam ibadah kurban pada seekor sapi. Hal ini pernah diriwayatkan oleh Jabir bin āAbdullah berikut ini:
ŁŁŲ§ ŁŲŖŁ
ŲŖŲ¹ Ł
Ų¹ Ų±Ų³ŁŁ Ų§ŁŁŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ
ŲØŲ§ŁŲ¹Ł
Ų±Ų©Ų ŁŁŲ°ŲØŲ® Ų§ŁŲØŁŲ±Ų© ع٠سبعة ŁŲ“ŲŖŲ±Ł ŁŁŁŲ§
Artinya, āKami pernah ikut haji tamattuā (mendahulukan āumrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang,ā (HR Muslim).
Hal serupa juga diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim melalui sahabat Ibnu Abbas RA:
ŁŁŲ§ Ł
Ų¹ Ų±Ų³ŁŁ Ų§ŁŁŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ
ŁŁ Ų³ŁŲ± ŁŲŲ¶Ų± Ų§ŁŁŲŲ± ŁŲ§Ų“ŲŖŲ±ŁŁŲ§ ŁŁ Ų§ŁŲØŁŲ±Ų© ع٠سبعة
Artinya, āKami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW. Di tengah perjalanan hari raya Idul Adha tiba. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk ibadah kurban,ā (HR Al-Hakim).
Ulama Syafiāiyah kemudian memutuskan bahwa sejumlah orang boleh bersekutu dalam kepemilikan seekor sapi. Mereka juga boleh menyembelihnya di hari raya Idul Adha dengan niat masing-masing.
Ų§Ų“ŲŖŲ±ŁŁŲ§ ŁŁ Ų§ŁŲŖŲ¶ŲŁŲ© ŲØŁŲ§) أ٠باŁŲØŲÆŁŲ© ŁŁ
Ų«ŁŁŲ§ Ų§ŁŁŲÆŁ ŁŲ§ŁŲ¹ŁŁŁŲ© ŁŲŗŁŲ±ŁŁ
Ų§ ŁŲ§ŁŲŖŁŁŁŲÆ ŲØŲ§ŁŲŖŲ¶ŲŁŲ© ŁŲ®ŲµŁŲµ Ų§ŁŁ
ŁŲ§Ł
Ų³ŁŲ§Ų” Ų§ŲŖŁŁŁŲ§ ŁŁ ŁŁŲ¹ Ų§ŁŁŲ±ŲØŲ© Ų£Ł
Ų§Ų®ŲŖŁŁŁŲ§ ŁŁŁ ŁŁ
Ų§ Ų„Ų°Ų§ ŁŲµŲÆ ŲØŲ¹Ų¶ŁŁ
Ų§ŁŲŖŲ¶ŲŁŲ© ŁŲØŲ¹Ų¶ŁŁ
Ų§ŁŁŲÆŁ ŁŲØŲ¹Ų¶ŁŁ
Ų§ŁŲ¹ŁŁŁŲ© ŁŁŲ°ŁŁ Ł
Ų§ ŁŁ Ų£Ų±Ų§ŲÆ Ų§ŁŲŖŲ¶ŲŁŲ© ŁŲØŲ¹Ų¶ŁŁ
Ų§ŁŲ£ŁŁ ŁŲØŲ¹Ų¶ŁŁ
Ų§ŁŲØŁŲ¹ ŁŁŁ ŁŲ§Ł Ų£ŲŲÆŁŁ
Ų°Ł
ŁŲ§ ŁŁ
ŁŁŲÆŲ ŁŁŁ
Ų§ ŁŲµŲÆŁ ŲŗŁŲ±Ł Ł
Ł Ų£Ų¶ŲŁŲ© Ł ŁŲŁŁŲ§
Artinya, ā(Mereka bersekutu dalam ibadah kurban dengannya) maksudnya dengan unta. Serupa dengan ibadah kurban adalah dam, aqiqah, dan selain keduanya. Pembatasan ibadah kurban dilakukan karena kekhususan kedudukannya, sama saja apakah mereka memiliki kesamaan dalam jenis ibadah atau memiliki perbedaan di dalamnya. Sebagaimana bila sebagian mereka berniat kurban, sebagian lagi berniat bayar dam, dan sebagian lainnya bermaksud untuk menunaikan aqiqah; demikian juga kalau sebagian dari mereka berniat kurban, sebagian lagi bermaksud untuk memakannya, dan sebagian lainnya bermaksud untuk menjualnya. Seandainya salah seorang peserta sekutu itu adalah dzimmi atau non-Muslim, maka itu tidak mencederai niat peserta sekutu lainnya, baik itu niat kurban maupun niat yang lain,ā (Lihat Syekh M Ibrahim Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 306).
Mereka yang bersekutu juga berhak mengambil bagiannya masing-masing dan men-tasharruf-kannya sesuai dengan niat dan maksudnya:
ŁŁŁŁ
ŁŲ³Ł
Ų© Ų§ŁŁŲŁ
ŁŲ£ŁŁŲ§ ŁŲ³Ł
Ų© Ų„ŁŲ±Ų§Ų² Ų¹ŁŁ Ų§ŁŲ£ŲµŲ ŁŁ
Ų§ ŁŁ Ų§ŁŁ
Ų¬Ł
ŁŲ¹ ŁŁŁŲ¬Ų²Ų§Ų± ŲØŁŲ¹ ŲŲµŲŖŁ ŲØŲ¹ŲÆ Ų°ŁŁ
Artinya, āMereka (peserta sekutu) berhak membagi daging karena pembagian daging itu adalah pembagian secara terpisah menurut pendapat yang shahih sebagaimana tersebut di dalam Al-Majemuk. Petugas jagalnya juga boleh menjual jatah bagiannya setelah itu,ā (Lihat Syekh M Ibrahim Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 306).
Dari pelbagai keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa seekor sapi dapat disembelih untuk sekeluarga tujuh orang dengan niat kurban bagi sebagian orang dan dengan niat aqiqah sekaligus bagi anggota keluarga yang belum aqiqah.
Hal ini tidak mengurangi dan mencederai ibadah kurban atau ibadah aqiqah sesuai dengan niat dan maksud masing-masing anggota keluarga.
Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu āalaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)