Bahtsul Masail

Hukum Mengqadha, Tetapi Lupa Jumlah Utang Puasa

Kam, 3 Mei 2018 | 10:00 WIB

Assalamu alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online. Saya mau bertanya. Saya pernah meninggalkan puasa Ramadhan pada tahun-tahun lalu. Kalau dihitung sejak balig, sudah banyak juga. Saya lupa berapa kali meninggalkannya karena tidak mencatat. Tetapi saya ingin mengqadhanya. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu alaikum wr. wb. (Firman/Tangerang).

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman di mana pun berada, semoga Allah menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Utang puasa Ramadhan sebanyak apapun itu wajib diqadha. Pasalnya, puasa Ramadhan itu sendiri hukumnya wajib.

Selagi puasa wajib itu belum ditunaikan, maka kewajiban itu masih menjadi tanggungannya. Hal ini dijelaskan oleh Imam Al-Haramain sebagai berikut:
 
والأمر استدعاء الفعل بالقول ممن هو دونه على سبيل الوجوب… وإذا فعل يخرج المأمور عن العهدة

Artinya, “Perintah (Allah) adalah tuntutan melalui ucapan untuk melakukan sesuatu terhadap pihak yang lebih rendah serta bersifat wajib… Bila perintah itu sudah dikerjakan, maka pihak yang diperintah keluar dari beban perintah tersebut,” (Lihat Imam Al-Haramain, Al-Waraqat, [Surabaya, Maktabah Ahmad bin Sa’ad Nabhan wa Awladuh: tanpa catatan tahun], halaman 9-10).

Lalu bagaimana kalau lupa berapa hari puasa Ramadhan ditinggalkan?

Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menyarankan agar orang yang lupa jumlah utang puasanya memperbanyak puasa sunah dengan niat mengqadha utang puasa Ramadhan. Syekh Ibnu Hajar melalui fatwanya menarik persoalan puasa ini dari masalah wudhu sebagai keterangan berikut:
 
وَيُؤْخَذُ مِنْ مَسْأَلَةِ الْوُضُوْءِ هَذِهِ أَنَّهُ لَوْ شَكَّ أَنَّ عَلَيْهِ قَضَاءً مَثَلاً فَنَوَاهُ إِنْ كَانَ وَإِلاَّ فَتَطَوَّعَ صَحَّتْ نِيَّتُهُ أَيْضًا وَحَصَلَ لَهُ الْقَضَاءُ بِتَقْدِيْرِ وُجُوْدِهِ بَلْ وَإِنْ بَانَ أَنَّهُ عَلَيْهِ وَإِلاَّ حَصَلَ لَهُ التَّطَوُّعُ كَمَا يَحْصُلُ فِيْ مَسْأَلَةِ الْوُضُوْءِ إِلَى أَنْ قَالَ: وَبِهَذَا يُعْلَمُ أَنَّ اْلأَفْضَلَ لِمُرِيْدِ التَّطَوُّعِ بِالصَّوْمِ أَنْ يَنْوِيَ الْوَاجِبَ إِنْ كَانَ عَلَيْهِ وَإِلاَّ فَالتَّطَوُّعَ لِيَحْصُلَ لَهُ مَا عَلَيْهِ إِنْ كَانَ.

Artinya, “Dari masalah wudhu ini (kasus orang yang yakin sudah hadats dan ragu sudah bersuci atau belum, lalu ia wudhu dengan niat menghilangkan hadats bila memang hadats, dan bila tidak maka niat memperbarui wudhu, maka sah wudhunya) bisa dipahami bahwa jika seseorang ragu punya kewajiban mengqadha puasa misalnya, lalu ia niat mengqadhanya bila memang punya kewajiban qadha puasa, dan bila tidak maka niat puasa sunah, maka niatnya itu juga sah, dan qadha puasanya berhasil dengan mengira-ngirakan memang wajib mengqadha. Bahkan bila memang jelas wajib mengqadha. Bila tidak (ada kewajiban qadha), maka ia mendapat pahala puasa sunah seperti halnya dalam masalah wudhu... Dengan demikian diketahui, bahwa orang yang ingin berpuasa sunah sebaiknya berniat mengqadha puasa wajib bila memang ada kewajiban mengqadha. Bila tidak (ada kewajiban), maka puasanya bernilai puasa sunah. Hal ini dilakukan agar menghasilkan qadha bila memang punya kewajiban qadha,” (Lihat Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyatul Kubra, (Beirut, Darul Fikr: 1984 M/1493 H), jilid II, halaman 90).

Dari keterangan Syekh Ibnu Hajar ini, kita dapat menarik simpulan bahwa orang yang memiliki utang puasa lalu ingin memperbaiki diri di hadapan Allah sebaiknya memperbanyak puasa dengan niat qadha puasa Ramadhan. Jika qadha puasa wajibnya selesai dan ia terus mengqadha puasanya, maka puasa selebihnya bernilai pahala puasa sunnah.

Demikian jawaban yang dapat kami terangkan. Semoga jawaban ini bisa dipahami dengan baik. Kami selalu membuka kritik, saran, dan masukan.

Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariq
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.



(Alhafiz Kurniawan)