Bahtsul Masail

Hukum Memelihara Anak Anjing

NU Online  Ā·  Senin, 16 April 2018 | 01:00 WIB

Hukum Memelihara Anak Anjing

(Foto: brilio.net)

Assalamu ā€˜alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, teman saya beragama Islam. Tetapi ia gemar memelihara anak-anak anjing karena ia pecinta hewan khususnya anjing. Bagaimana pandangan agama perihal ini? Terima kasih. Wassalamu ā€˜alaikum wr. wb. (Luki Ferdiansyah/Jakarta Barat)

Jawaban
Assalamu ā€˜alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Sebagian orang memanjakan hobinya dengan caranya masing-masing. Sementara hobi orang berbeda-beda, termasuk gemar memelihara anak anjing.

Imam An-Nawawi menyatakan bahwa ulama madzhab Syafi’i terbelah menjadi dua pendapat perihal ini. Sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan boleh memelihara anak anjing yang dididik untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman. Sementara sebagian lagi menyatakan tidak boleh.

ŁˆŁ‡Ł„ يجوز اقتناؔ Ų§Ł„Ų¬Ų±Łˆ ŁˆŲŖŲ±ŲØŁŠŲŖŁ‡ Ł„Ł„ŲµŁŠŲÆ أو الزرع أو Ų§Ł„Ł…Ų§Ų“ŁŠŲ© ŁŁŠŁ‡ ŁˆŲ¬Ł‡Ų§Ł† لأصحابنا أصحهما Ų¬ŁˆŲ§Ų²Ł‡

Artinya, ā€œApakah boleh memelihara dan melatih anak anjing atau anak singa untuk kepentingan berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak? Ulama mdzhab kami terbelah menjadi dua pendapat. Pendapat yang lebih shahih di antara keduanya adalah pendapat yang membolehkan,ā€ (Lihat Al-Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim bin Hajjaj, [Kairo, Al-Mathba’ah Al-Mishriyyah: 1929 M/1347 H], cetakan pertama, juz X, halaman 236).

Ulama syafi’iyah ini baik yang membolehkan maupun yang tidak membolehkan mendasarkan pandangannya pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut ini:

وفي رواية لمسلم: من اقتنى ŁƒŁ„ŲØŲ§ Ł„ŁŠŲ³ ŲØŁƒŁ„ŲØ صيد، ŁˆŁ„Ų§ Ł…Ų§Ų“ŁŠŲ© ŁˆŁ„Ų§ أرض، ف؄نه ŁŠŁ†Ł‚Ųµ من أجره Ł‚ŁŠŲ±Ų§Ų·Ų§Ł† ŁƒŁ„ ŁŠŁˆŁ….

Artinya, ā€œDalam riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda, ā€˜Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.ā€™ā€

Dari hadits ini, ulama Syafiiyah menyatakan boleh memelihara anak anjing dengan catatan dididik untuk berbagai kepentingan dan hajat manusia seperti berburu, menjaga ternah, dan hajat lainnya. Tetapi kami belum menemukan pendapat ulama Syafi’iyah perihal memelihara anak anjing tanpa hajat apapun selain hobi atau kegemaran itu sendiri.

Menurut hemat kami, kita dapat merujuk soal memelihara anak anjing tanpa hajat manusia ini pada perbedaan pandangan ulama perihal memelihara anjing dewasa. Ulama Syafi’iyah mengharamkan memelihara anjing dewasa tanpa hajat apapun sebagai tercantum di dalam hadits riwayat Imam Muslim tersebut. Hal ini disebutkan oleh Imam An-Nawawi sebagai berikut ini:

ŁˆŲ£Ł…Ų§ اقتناؔ Ų§Ł„ŁƒŁ„Ų§ŲØ فمذهبنا أنه ŁŠŲ­Ų±Ł… اقتناؔ Ų§Ł„ŁƒŁ„ŲØ بغير Ų­Ų§Ų¬Ų©Ā  ويجوز اقتناؤه Ł„Ł„ŲµŁŠŲÆ ŁˆŁ„Ł„Ų²Ų±Ų¹ ŁˆŁ„Ł„Ł…Ų§Ų“ŁŠŲ©

Artinya, ā€œAdapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh,ā€ (Lihat Al-Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim ibnil Hajjaj, [Kairo, Al-Mathba’ah Al-Mishriyyah: 1929 M/1347 H], cetakan pertama, juz X, halaman 236).

Sementara ulama dari kalangan Madzhab Maliki menyatakan kebolehan bagi seorang Muslim untuk memelihara anjing dewasa meski tanpa hajat yang disebutkan di dalam hadits. Ulama Madzhab Maliki juga mendasarkan pandangannya pada hadits yang sama.

Mereka memahami hadits Rasulullah SAW tersebut bukan sebagai larangan haram, tetapi larangan makruh. Madzhab Maliki lebih menyoroti bagaimana perlakuan seseorang itu terhadap hewan peliharaannya sebagaimana ditulis oleh Ibnu Abdil Barr berikut ini:

ŁˆŁ‚ŲÆ ŁŠŁƒŁˆŁ† في Ų§Ł„ŲŖŁ‚ŲµŁŠŲ± في ال؄حسان ؄لى Ų§Ł„ŁƒŁ„ŲØ لأنه قانع ناظر ؄لى يد متخذه ففي ال؄حسان Ų„Ł„ŁŠŁ‡ Ų£Ų¬Ų± ŁƒŁ…Ų§ قال صلى الله Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŁˆŲ³Ł„Ł… في ŁƒŁ„ ذي كبد Ų±Ų·ŲØŲ© Ų£Ų¬Ų± وفي ال؄ساؔة Ų„Ł„ŁŠŁ‡ ŲØŲŖŲ¶ŁŠŁŠŁ‚Ų© وزر

Artinya, ā€œTerkadang terjadi kelalaian untuk berbuat baik terhadap anjing. Hal ini cukup dilihat dari tangan orang yang memeliharanya. Berbuat baik terhadap anjing bernilai pahala sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ā€˜Pada setiap limpa yang basah terdapat pahala.’ Berbuat jahat dengan kezaliman tertentu terhadap anjing bernilai dosa,ā€ (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jamiā€˜ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan pertama, juz XXVII, halaman 194).

Dari keterangan para ulama perihal memelihara anjing dewasa, kita dapat menganalogikan persoalan hukum memelihara anak anjing.

Kami menyarankan mereka yang berniat memelihara anak anjing untuk berkonsultasi kepada pakar hewan terkait anak anjing yang akan dirawat dan dipelihara. Kami juga menyarankan mereka untuk menimba informasi kepada ahli fiqih terkait cara bersuci dari najis anak anjing di badan, pakaian, dan di tempat lain di rumah mereka.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.



(Alhafiz Kurniawan)