Redaksi Bahtsul Masail NU Online, teman saya beragama Islam. Tetapi ia gemar memelihara anak-anak anjing karena ia pecinta hewan khususnya anjing. Bagaimana pandangan agama perihal ini? Terima kasih. Wassalamu āalaikum wr. wb. (Luki Ferdiansyah/Jakarta Barat)
Jawaban
Assalamu āalaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Sebagian orang memanjakan hobinya dengan caranya masing-masing. Sementara hobi orang berbeda-beda, termasuk gemar memelihara anak anjing.
Imam An-Nawawi menyatakan bahwa ulama madzhab Syafiāi terbelah menjadi dua pendapat perihal ini. Sebagian ulama Syafiāiyah menyatakan boleh memelihara anak anjing yang dididik untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman. Sementara sebagian lagi menyatakan tidak boleh.
Artinya, āApakah boleh memelihara dan melatih anak anjing atau anak singa untuk kepentingan berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak? Ulama mdzhab kami terbelah menjadi dua pendapat. Pendapat yang lebih shahih di antara keduanya adalah pendapat yang membolehkan,ā (Lihat Al-Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim bin Hajjaj, [Kairo, Al-Mathbaāah Al-Mishriyyah: 1929 M/1347 H], cetakan pertama, juz X, halaman 236).
Ulama syafiāiyah ini baik yang membolehkan maupun yang tidak membolehkan mendasarkan pandangannya pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut ini:
Artinya, āDalam riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda, āSiapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.āā
Dari hadits ini, ulama Syafiiyah menyatakan boleh memelihara anak anjing dengan catatan dididik untuk berbagai kepentingan dan hajat manusia seperti berburu, menjaga ternah, dan hajat lainnya. Tetapi kami belum menemukan pendapat ulama Syafiāiyah perihal memelihara anak anjing tanpa hajat apapun selain hobi atau kegemaran itu sendiri.
Menurut hemat kami, kita dapat merujuk soal memelihara anak anjing tanpa hajat manusia ini pada perbedaan pandangan ulama perihal memelihara anjing dewasa. Ulama Syafiāiyah mengharamkan memelihara anjing dewasa tanpa hajat apapun sebagai tercantum di dalam hadits riwayat Imam Muslim tersebut. Hal ini disebutkan oleh Imam An-Nawawi sebagai berikut ini:
Artinya, āAdapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh,ā (Lihat Al-Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim ibnil Hajjaj, [Kairo, Al-Mathbaāah Al-Mishriyyah: 1929 M/1347 H], cetakan pertama, juz X, halaman 236).
Sementara ulama dari kalangan Madzhab Maliki menyatakan kebolehan bagi seorang Muslim untuk memelihara anjing dewasa meski tanpa hajat yang disebutkan di dalam hadits. Ulama Madzhab Maliki juga mendasarkan pandangannya pada hadits yang sama.
Mereka memahami hadits Rasulullah SAW tersebut bukan sebagai larangan haram, tetapi larangan makruh. Madzhab Maliki lebih menyoroti bagaimana perlakuan seseorang itu terhadap hewan peliharaannya sebagaimana ditulis oleh Ibnu Abdil Barr berikut ini:
Artinya, āTerkadang terjadi kelalaian untuk berbuat baik terhadap anjing. Hal ini cukup dilihat dari tangan orang yang memeliharanya. Berbuat baik terhadap anjing bernilai pahala sebagaimana sabda Rasulullah SAW, āPada setiap limpa yang basah terdapat pahala.ā Berbuat jahat dengan kezaliman tertentu terhadap anjing bernilai dosa,ā (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jamiā li Madzahibi Fuqahaāil Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan pertama, juz XXVII, halaman 194).
Dari keterangan para ulama perihal memelihara anjing dewasa, kita dapat menganalogikan persoalan hukum memelihara anak anjing.
Kami menyarankan mereka yang berniat memelihara anak anjing untuk berkonsultasi kepada pakar hewan terkait anak anjing yang akan dirawat dan dipelihara. Kami juga menyarankan mereka untuk menimba informasi kepada ahli fiqih terkait cara bersuci dari najis anak anjing di badan, pakaian, dan di tempat lain di rumah mereka.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu āalaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Khutbah Jumat: Jangan Bawa Tujuan Duniawi ke Tanah Suci
6
Khutbah Jumat: Merajut Kebersamaan dengan Semangat Gotong Royong
Terkini
Lihat Semua