Hukum Memberikan Kolostrum Kepada Bayi yang Baru Lahir
Kamis, 27 November 2014 | 22:01 WIB
Assalamu’alaikum wr. wb. Pak ustad, Alhamdulillah keluarga kami adalah keluarga yang taat beragama. Saat ini saya sedang hamil tujuh bulan. Menurut perkiraan dokter sekitar bulan Januari akhir bayi yang saya kandung akan lahir ke dunia. Ibu saya sebelum wafat mewanti-wanti kepada saya untuk menyusui bayi saya kelak selama dua tahun. Bahkan beliau mewanti-wanti saya agar pada saat air susu yang pertama kali keluar yang berwarna kekuning-kuningan harus diberikan kepada bayi saya.<>
Saya pun kemudian berkonsultasi dengan dokter, jawaban dokter memang mengatakan bahwa air susu tersebut disebut kolostrum dan manfaatnya besar sekali bagi bayi. Dalam agama, yang saya tahu dianjurkan untuk para ibu menyusui bayi selama dua tahun. Namun saya belum pernah mendengar penjelasan mengenai kolostrum dari persepktif agama. Dan saya ingin mohon penjelasan mengenai hukumnya. Atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb. (Fanindya Ernawati/tinggal di Aceh)
Jawaban
Wa'alaikum salam wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Terlebih dahulu kami ucapkan selamat atas kehamilanya. Semoga selalu diberi kesehatan dan kekuatan yang prima sehingga bisa melahirkan dengan lancar. Dan semoga kelak anaknya menjadi anak yang saleh, berbakti kepada kedua orang tua, berguna bagi nusa dan bangsa.
Salah satu hak anak adalah mendapatkan air susu ibu (ASI). Sehingga memberikan ASI merupakan hal yang disyariatkan. Di antara dalil yang menunjukkan disyariatkannya adalah ayat berikut ini;
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ -- البقرة: ٢٣٣
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yakni bagi mereka yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 233).
Karena itulah maka para fuqaha` sepakat bahwa penyusuan itu adalah wajib sepanjang si bayi membutuhkan dan dalam usia menyusu. Namun para ulama berbeda pendapat mengenai siapa yang harus bertanggungjawab mengenai penyusuan tersebut. Menurut madzhab Syafi’i dan Hanbali, yang harus bertanggungjawab adalah bapaknya. Dalil yang mereka gunakan sebagai dasarnya adalah firman Allah swt dalam surat Ath-Thalaq ayat 6.
وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى --الطلاق: 6
“Dan apabila kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya” (Q.S. Ath-Thalaq [65]: 6)
وَاخْتَلَفُوا فِي مَنْ يَجِبُ عَلَيْهِ . فَقَالَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ : يَجِبُ عَلَى الأَبِ اسْتِرْضَاعُ وَلَدِهِ ، وَلاَ يَجِبُ عَلَى الأُمِّ الإِرْضَاعُ …. وَاسْتَدَلَّ الْجُمْهُورُ عَلَى وُجُوبِ الاِسْتِرْضَاعِ عَلَى الأَبِ بِقَوْلِهِ تَعَالَى : وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى
“Para ulama berbeda pendapat mengenai siapa yang wajib menyusukan si anak. Madzhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa wajib bagi si bapak untuk mencari seorang wanita untuk menyusui anaknya dan tidak wajib bagi si ibu untuk menyusuinya….mayoritas ulama yang mewajibkan si bapak mencari wanita yang menyusui si anak berdalil dengan firman Allah swt, ‘Dan apabila kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya’” (Wazarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah Kuwait, al-Mausu`ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Dar as-Salasil, cet ke-2, 1404 H-1427 H, juz, 22, h. 239-240) `
Namun bagaimana dengan status hukum memberikan atau menyusui bayi dengan kolostrum, atau dalam istilah fikih dikenal nama liba`, yaitu air susu yang pertama kali keluar setelah melahirkan, masa keluarnya sebentar antara tiga dan tujuh hari, dan warnanya cenderung kekuning-kuningan dan lebih kental dibanding air susu.
وَهُوَ اللَّبَنُ أَوَّلَ الوِلاَدَةِ وَمُدَّتُهُ يَسِيْرَةٌ قِيْلَ يَقْدُرُ بِثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَقِيْلَ سَبْعَةٍ
Kolostrum adalah susu yang keluar pertama-tama sesudah melahirkan, dan masa keluarnya sebentar, antara tiga dan tujuh hari” (Al-Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I’anatuth Thalibin, Singapura-Sulaiman Mar’i, t.th, juz, 4, h. 100)
إِنَّ لَوْنَ اللِّبَاءِ يَمِيلُ إِلَى الصُّفْرَةِ ، وَهُوَ أَثْخَنُ مِنَ اللَّبَنِ
“Sesungguhnya warna kolostrum cenderung kuning dan lebih kental dibanding air susu” (Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, al-Hawi fi Fiqh asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1414 H/1994 M, juz, 15, h. 429)
Menurut madzhab Syafi’i seorang ibu wajib menyusukan kolostrum kepada anaknya meskipun ada perempuan lain yang menyusuinya (murdli’ah). Sebab, pada umumnya jika tidak diberi kolostrum anak tersebut tidak bisa bertahan hidup atau daya tahan tubuhnya lemah. Hal ini sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib.
فَصْلٌ عَلَى الْأُمِّ إرْضَاعُ وَلَدِهَا اللِّبَأَ وَإِنْ وَجَدَتْ مُرْضِعَةً أُخْرَى لِأَنَّهُ لَا يَعِيشُ أو لَا يَقْوَى غَالِبًا إلَّا بِهِ وَهُوَ اللَّبَنُ النَّازِلُ أَوَّلَ الْوِلَادَةِ وَمُدَّتُهُ يَسِيرَةٌ
“Pasal, wajib bagi ibu menyusukan kolostrum pada anaknya sekalipun ada perempuan lain yang menyusuinya karena pada umumnya si anak tidak bisa hidup atau tidak kuat (daya tahan tubuhnya) kecuali dengan kolostrum, yaitu susu yang keluar pertama-tama sesudah melahirkan, dan masa keluarnya sebentar”. (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syah Raudl ath-Thalib, cet ke-1, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1422 H/2000 M, juz, 3, h. 445)
Berangkat dari keterangan ini maka hukum memberikan kolostrum atau susu yang pertama kali keluar setelah melahirkan adalah wajib karena sangat dibutuhkan bagi si anak. Di samping itu ada pesan penting bagi para ibu agar menyusui anaknya sejak dini, dan maksimal sampai dua tahun. Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan, semoga bermanfaat.
Wallahul muwaffiq ila aqwamtih thariq, wassalamu’alaikum wr. wb. (Mahbub Ma’afi Ramdlan)
Terpopuler
1
PBNU Tunjuk Ali Masykur Musa Jadi Ketua Pelaksana Kongres JATMAN 2024
2
Ulama Sufi Dunia Syekh Muhammad Hisham Kabbani Wafat dalam Usia 79 Tahun
3
GP Ansor DIY Angkat Penjual Es Teh Sunhaji Jadi Anggota Kehormatan Banser
4
Ricuh Aksi Free West Papua, PWNU DIY Imbau Nahdliyin Tetap Tenang dan Tak Terprovokasi
5
Khutbah Jumat: Meraih Keselamatan Akhirat dengan Meninggalkan 6 Perkara
6
GP Ansor Jatim Ingin Berangkatkan Umrah Bapak Penjual Es Teh yang Viral dalam Pengajian Gus Miftah
Terkini
Lihat Semua