Mekah, NU Online
Dewan Mahkamah Agung yang diketuai Sholeh bin Muhammad Al Luhaidan mengeluarkan fatwa bahwa wukuf di Arafah jatuh pada Kamis, 20 Januari 2005 atau 9 Dzulhijjah 1425 Hijriyah. Surat Keputusan dari Dewan Mahkamah Agung Pemerintah Arab Saudi seperti dikutip El Nadwah edisi 13 Januari di Mekah, Kamis, menyebutkan isi surat itu sebagai berikut:
"Setelah memperhatikan bahwa tanggal 1 Syawal adalah hari Sabtu dan 30 Syawal hari Selasa, maka hari Rabu adalah tanggal 1 Dzulqaidah 1425 H berdasarkan penanggalan (hisab) Ummul Qura. Sedangkan untuk akhir Dzulqaidah yang jatuh pada Selasa tidak dihasilkan sebuah ru’yah yang mengindikasikan bahwa hari itu adalah awal bulan Dzulhijjah.
<>Karena itu, berdasarkan hisab dan penanggalan umul qura itu, maka tanggal 1 Dzulhijjah 1425 H jatuh pada Rabu yang bertepatan dengan 12 Januari 2005.Dengan ini Dewan menetapkan bahwa wukuf jatuh pada Kamis, 9 Dzulhijjah 1425 H atau 20 Januari, sedangkan Idul Adha jatuh pada Jumat 10 Dzulhijjah 1425 H atau 21 Januari 2005. (atr/cih)