Warta

Terlalu Dini Sahkan Parpol Lokal

Selasa, 19 Juli 2005 | 11:01 WIB

Jakarta, NU Online
Fungsionaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa terlalu dini menyetujui pembentukan partai politik (parpol) lokal di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sebagaimana yang diinginkan Gerakan Separatis Aceh (GSA) karena akan menjadi bumerang dan daerah-daerah lain bisa menuntut hal yang sama.
   
"Membentuk parpol lokal itu tidak semudah membentuk TV, radio, atau koran lokal," kata Wakil Ketua Litbang DPP PPP Mahmud F Rakasima di Jakarta, Selasa (19/7), menanggapi pernyataan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra yang menyetujui pembentukan parpol lokal di NAD.
   
Seusai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, Yusril mengatakan pemerintah mengambil jalan tengah, yakni, menyetujui pembentukan parpol lokal asalkan tidak mengamandemen UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Parpol, melainkan mengamandemen UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi NAD.
   
Meskipun demikian, Yusril belum mengetahui kapan parpol lokal di NAD dapat didirikan karena perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR-RI. Sedangkan kalangan DPR-RI sejauh ini masih bersikap beragam soal parpol lokal, karena ada yang menolak pembentukannya, tetapi ada pula yang menyetujuinya.
   
Mahmud menegaskan bahwa kalau tuntutan pembentukan parpol lokal diakomodir maka akan menimbulkan bumerang bagi pemerintah dan parpol-parpol tingkat nasional yang ada.
   
Selain itu, katanya, bisa saja daerah lain menyuarakan tuntutan yang sama untuk membentuk parpol lokal serupa, meskipun Yusril menyatakan bahwa pembentukan parpol lokal di NAD sebagai "lex spesialis" dan bukan "lex generalis" sehingga tidak berlaku untuk daerah yang lain.
   
Mahmud mengatakan bahwa keinginan pihak GSA agar ada parpol lokal di NAD harus menjadi momentum yang baik bagi parpol tingkat nasional yang telah ada untuk mewadahi semua kepentingan yang ada di NAD."PPP misalnya, yang memiliki basis dukungan yang kuat di Aceh dan sebagai parpol yang berasaskan Islam, agar lebih aspiratif mengakomodir masyarakat Aceh termasuk elemen-elemen eks GSA," katanya.
   
Sebagaimana kesepakatan 10 parpol bahwa eks GSA bisa masuk parpol dan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah, menurut Mahmud, PPP juga akan memegang komitmen tersebut, sehingga pembentukan parpol lokal bukan merupakan solusi yang terbaik.
   
Mengenai keberatan dari pihak GSA bahwa parpol tingkat nasional berarti berkantor pusat di Jakarta dan dikendalikan dari pusat, kata Mahmud, tidak bisa dijadikan alasan untuk membentuk parpol lokal, karena pada dasarnya kuat-lemahnya parpol itu bergantung pada dinamika dan konsolidasinya di masing-masing daerah yang langsung bersentuhan dengan rakyat.

Sementara itu dalam konfrensi persnya di gedung MPR-RI,Ketua Fraksi PDI-P dan anggota Komisi I DPR RI, Tjahyo Kumolo menyatakan hal yang sama. "Meskipun UU Parpol tidak secara tegas melarangnya. Namun, bukan berarti UU Parpol mengizinkan parpol lokal.karena, Parpol lokal yang ada di beberapa negara biasanya berkaitan dengan upaya memerdekakan diri," tandasnya.

<>

Untuk itu, kata Tjahyo, Fraksi PDI-P akan meminta pemerintah untuk menjelaskan duduk perkaranya,terkait dengan MoU RI-GAM di Finlandia beberapa hari lalu. "kita akan mendesak pimpinan DPR untuk segera mengundang pemerintah untuk menjelaskan secara terbuka kepada DPR dan masyarakat semua materi yang telah disepakati," tandasnya.(cih)

 


Terkait