Jakarta, NU.Online
Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, menyayangkan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan iklan di 11 stasiun televisi. Menurutnya, partai politik besar telah banyak melanggar kesepakatan bersama.
Dia menyebutkan dalam kesepakatan telah ditentukan maksimal tayangan iklan partai politik hanya 10 spot per hari, dengan durasi 15 detik. Namun, iklan-iklan dari partai politik besar yang ditayangkan di televisi telah jauh dari ketentuan yang disepakati.
<>Contohnya, PDIP dimana seharinya menayangkan iklannya sebanyak 450 spot, kemudian disusul oleh Partai Golkar sebanyak 128 spot, Partai Amanat Nasional sebanyak 91 spot, dan Partai Bintang Reformasi sebanyak 84 spot, dengan durasi masing-masing selama 30 detik.
Untuk itu, KPU bersama Komisi Penyiaran Indonesia akan menindak tegas atau memperingat partai politik yang melakukan pelanggaran tersebut, dengan mengumumkannya kepada masyarakat. Demikian juga dengan televisi yang membantu menayangkan iklan-iklan partai politik tersebut.
Sementara itu, dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa pelaksanaan kampanye pada putaran pertama berlangsung aman. Namun demikian, masih terjadi beberapa pelanggaran yang terjadi, terutama pelanggaran lalu lintas.
Selain pelanggaran lalu lintas, secara umum pelanggaran-pelanggaran lain yang dilakukan, seperti melampaui batas waktu yang ditentukan, berkampanye diluar jadwal cuti, pemasangan atribut partai di tempat-tempat yang dilarang, serta berkampanye melibatkan anak di bawah umur 7 tahun.
Menurut KPU, yang paling menonjol dari pelanggaran-pelanggaran tersebut adalah bagi-bagi uang yang dilakukan oleh tokoh partai politik. KPU sendiri telah menerima sejumlah pelanggaran dari Panitia Pengawasa Pemilu (Panwaslu), yakni sebanyak 781 pelanggaran.
Namun, sampai saat ini masih ada 6 provinsi yang belum melaporkan pelanggaran yang terjadi selama kampanye, yakni Provinsi Jambi, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, dan Maluku Utara.
Sampai saat ini, peserta Pemilu, baik partai politik dan DPD belum memenuhi aturan menyangkut dana kampanye. Artinya, peserta partai politik sampai saat ini belum semuanya menyampaikan rekening Pemilu ke KPU.
KPU sendiri memberi waktu sampai 31 Maret mendatang kepada partai politik untuk melengkapi atau memberikan rekeningnya ke KPU. Demikian halnya dengan sumbangan kepada partai politik, dimana dalam aturan KPU, peserta Pemilu yang menerima dana sumbangan diatas Rp 5 juta harus melaporkan ke KPU. (cih)