Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung mengenai pelarangan jemaat Ahmadiyah di Indonesia segara diterbitkan. Hal tersebut menyusul laporan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang menyebut Ahmadiyah sebagai aliran sesat.
Rapat koordinasi Menkopolhukam, Kapolri, Panglima TNI, Menteri Agama, Jaksa Agung, Mendagri dan Menkum HAM di Kantor Menkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (17/4), menginstruksikan kepada Depdagri, Depag dan Kejagung untuk merumuskan surat keputusan bersama sesuai dengan prosedur yang diatur UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang pecegahan, penyalahgunaan dan atau penodaan agama.<>
Surat keputusan bersama yang akan dikeluarkan tersebut tentunya berdasarkan banyak pertimbangan, termasuk langkah-langkah persuasif. Namun, Widodo belum bisa menentukan kapan SKB tersebut dikeluarkan. “Saya kira segera saya serahkan kepada Depdagri, Depag, dan Kejaksaan,” kata Menkopolhukam Widodo AS usai rapat.
Soal pelarangan Ahmadiyah dan kemungkinan muncul reaksi umat Islam, Widodo mengatakan, jajaran Polri dalam rangka penyiapan keamanan tentunya harus meng-cover dua aspek, yakni aspek perlindungan terhadap WNI, dan aspek pencegahan dan penindakan terhadap aksi-aksi kekerasan anarkis yang ditimbulkan.
Jaksa Agung Hendarman Supandji usai rakor polkam kemarin mengatakan, penindakan terhadap Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang membandel menunggu SKB. Jika SKB keluar, Kejagung tidak langung menindak, tapi menunggu aksi Kapolri lebih dulu.
“Apakah akan ditindaklanjuti ke pasal penodaan agama itu bukan kewenangan kejaksaan. Yang menindaklanjuti adalah polisi. Kalau polisi sudah menidaklanjuti baru kejaksaan kasih petunjuk,” ujar Hendarman Supandji.
Dengan adanya SKB, maka para pengikut Ahmadiyah segera dilarang melakukan kegiatan. “Kita kan lagi menunggu SKB. SKB itu kan bertujuan agar pengikutnya jangan dulu melakukan kegiatan,” kata Hendarman. (sam/nam)