Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri soal ajaran Ahmadiyah akan dikeluarkan Senin, 5 Mei 2008.
Pengumuman itu akan dilakukan di Kantor Departemen Dalam Negeri pada 5 Mei 2008 pukul 10.00 WIB.<>
"Penandatanganan bersama akan diumumkan Senin jam 10 di Depdagri," kata Jaksa Agung Hendarman Supanji di sela-sela mengikuti kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Magelang, Jawa Tengah, Jumat (2/4) lalu.
Hendarman menjelaskan, rancangan SKB tersebut sudah selesai dan tinggal menunggu untuk diumumkan saja.
Ia menjelaskan bahwa SKB itu masih dalam ruang lingkup tiga institusi yang berwenang, yaitu Kejaksaan Agung, Depdagri dan Departemen Agama, sehingga tidak membutuhkan tanggapan Presiden. "Itu wewenangnya masih dalam lingkup tiga institusi. Sudah dirumuskan," tuturnya.
Mendagri Mardiyanto dan Menag Maftuh Basyuni, yang juga ditemui di Magelang saat mendampingi kunjungan Presiden Yudhoyono membenarkan pernyataan Jaksa Agung bahwa SKB tentang ajaran Ahmadiyah akan diumumkan Senin.
Namun, tidak satu pun dari tiga pejabat negara itu yang bersedia membocorkan isi SKB tersebut. "Lihat saja nanti," ujar Maftuh singkat.
Sedangkan Hendarman hanya tersenyum saat ditanya soal SKB ajaran Ahmadiyah. "Nanti saja, kalau sudah dibacakan baru tanya saya," ujarnya. (ant/sam)