Warta

Seharusnya Sertifikasi Tanah Wakaf Gratis

Kamis, 13 Mei 2010 | 10:32 WIB

Serang, NU Online
Kepala Bidang Haji, Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten Rasna Dahlan mengatakan, pengurusan sertifikasi tanah wakaf di tingkat kantor urusan agama (KUA) tidak dipungut biaya.

Menurutnya, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa pengurusan sertifikasi tanah wakaf harus dikenai biaya.<>

“Lagi pula itu  persoalan umat yang harus prioritas. Jadi semangatnya Kemenag ingin (sertifikasi tanah wakaf) mudah,” kata Rasna, kemarin.

Rasna dikonfirmasi mengenai keluhan warga Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dalam acara reses anggota DPRD Banten, sebagaimana diberitakan sebelumnya. Warga mengeluhkan mahalnya biaya sertifikasi tanah wakaf yang mencapai Rp 3 juta per 500 meter persegi.

Pemkab Tangerang sendiri sebetulnya sudah mengalokasikan anggaran untuk itu yakni Rp 200 juta untuk 28 kecamatan yang ada. (zen)


Terkait