Saerozi: Pemerintah Tidak Pantas Mengabaikan Nasib Guru Ma'arif
Senin, 14 Februari 2005 | 23:59 WIB
Jakarta, NU Online
Meski guru lembaga pendidikan swasta seperti guru yang bernaung dalam LP Ma’arif menjalankan tugas belajar dan mengajar dengan niat ikhlas untuk ibadah, namun pemerintah tidak boleh mengabaikan hak-hak yang sudah seharusnya diberikan kepada mereka.
“Hak-hak guru yang harus mendapat perlindungan dari pemerintah antara lain, hak – hak fisik minimum, pengembangan diri dan perlindungan keamanan khususnya bagi guru yang bertugas mengajar di daerah konflik,” jawab Ahamad Saerozi, ketua umum Lembaga Pendidikan Ma’arif Wilayah Jawa Timur kepada NU Online, Selasa (15/2) via handphone.
<>Pernyataan Saerozi tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan NU Online perihal rencana rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan perwakilan dari Guru LP Ma’arif, Federasi Guru Muhammadiyah, Guru Kosgoro, MPK dan Pendidikan Katholik pada Rabu (16/2) besok yang akan membahas masalah RUU tentang Badan Hukum Pendidikan dan RUU Guru.
Ketika NU Online menanyakan layak tidaknya guru yang mengajar di LP Ma’arif mendapatkan jaminan kesejahteraan dari negara, dia menjawab,”Meski Ma’arif itu swasta, tetapi harus diingat bahwa pendidikan itu merupakan porsi dari kewajiban negara untuk menyelenggarakannya,” tutur aktivis pendidikan yang telah aktif di LP Ma’arif Wilayah Jawa Timur sejak 1990.
Jadi, kata Saerozi, keterlibatan Ma’arif sebagai lembaga pendidikan swasta dalam hal ini adalah bersifat partisipatif. Sehingga, katanya, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengcover biaya pendidikan hingga pada tingkat yang layak.
Lebih lanjut, Saerozi menambahkan, maksud kata layak di sini adalah berapa kemampuan swasta membiayai penyelenggaraan pendidikan di sekolah yang dikelolah mereka, dan berapa dari total biaya penyelenggaraan yang tidak mampu dipenuhi mereka. Dari total biaya penyelenggaraan yang tidak mampu dipenuhi itulah, sudah seharusnya pemerintah menyediakannya.
Karena hal itu, Saerozi mengungkapkan, pentingnya dalam RUU tentang Guru, hak-hak guru yang mengajar di lembaga pendidikan swasta seperti LP Ma’arif mendapatkan perlindungan di dalamnya. Selama ini, ungkap Saerozi, praktis sebaliknya, para guru dari lembaga pendidikan Ma’arif justeru harus menyetor ke Kantor Wilayah Pendidikan Nasional Jawa Timur. “Jadi subsidi yang diberikan pemerintah kepada sekolah-sekolah di lingkungan LP Ma’arif tidak sebanding dengan iuran-iuran yang dipungut untuk kegiatan pemerintah setiap tahunnya,” jelas aktivis pendidikan yang meraih gelar sebagai sarjana bidang matematika dari Universitas Islam Malang pada 1986 silam ini.
Saerozi yang pernah mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren Gading “Miftahul Huda” di Malang pada 1981-1986 dibawa pimpinan KH Abdurrahman ini menguraikan perihal subsidi pemerintah terhadap lembaga pendidikan di lingkungan LP Ma’arif. “Besarnya subsidi yang diberikan pemerintah kepada sekolah-sekolah di lingkungan Ma’arif paling besar jumlahnya Rp 30 juta, itu pun rentang waktunya 15 tahun sekali, tentu tak sebanding dengan iuran yang dikeluarkan untuk kegiatan – kegiatan pemerintah,” hitungnya.
Tentu kondisi guru-guru yang mengajar di lingkungan LP Ma’arif sangat memerihkan. Sebab, saat ini, lanjut Saerozi, dari jumlah 3414 madrasah ibtidaiyah, 1268 madrasah tsanawiyah, dan 816 madrasah aliyah yang bernaung di bawah LP Ma’arif diperkirakan menyerap 40-an ribu guru. “Gaji yang mereka terima sangat tergantung dari letak sekolahan tempat para guru Ma’arif mengajar, misalnya, untuk guru yang mengajar di madrasah di perkampungan nelayan, atau sekolahan MI ndeso, dalam sebulan kemungkinan honornya tidak lebih dari Rp 30 ribu. Sebaliknya, kalau di madrasah kota besar, seperti Perguruan Khotijah di Surabaya, seorang guru Ma’arif honornya bisa mencapai Rp 1 juta dalam sebulan,” papar pria yang tanggal kelahirannya bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional 41 tahun silam ini.
Atas dasar paparan kondisi guru Ma’arif yang masih memprihatinkan itu, ketua umum LP Ma’arif periode 2002-2008 ini menuntut pemerintah dan DPR RI untuk menjamin kesejahteraan fisik minimum guru, potensi pengembangan karir guru, dan perlindungan keselamatan guru dalam UU tentang Guru yang rancangannya akan dibahas oleh DPR dengan Pemerintah semester ini. (Dul)