Warta

Rakyat Miskin Berhak Mendapat Bantuan Pemerintah atas Kebutuhan Primer

Sabtu, 20 Desember 2008 | 07:32 WIB

Jombang, NU Online
Sebuah forum bahtsul masail di Jombang yang menamakan diri Forum Bahtsul Masail Pondok Pesantren (FBMPP) Jombang menggelar bahtsul masail di Masjid Al Hikmah Sengon Jombang, Jawa Timur, Kamis-Jum’at (18-19/12).

FBMPP sebagai forum pembahasan masalah agama dan sosial kali ini membahas dan mendefinisikan kemiskinan dalam perspektif hukum Agama Islam. Demikian dilaporkan kontributor NU Online Yusuf Suharto.<>

“Rumusan ini dalam perspektif hukum agama murni melalui kitab kuning, ini sebagai pembanding rumusan pemerintah, syukur-syukur jika rumusan ini membantu pemerintah,” kata pengasuh Pesantren Mamba’ul Ma’arif KH Abdus Salam Shohib yang membuka acara itu.

Setelah mendengar paparan dari Badan Pusat Statistik (BPS), Bina Keluarga Balita (BKB) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tentang kriteria masing-masing, peserta bahtsul masail kemudian menjadikan kriteria itu sebagai pembanding dan untuk mempertajam analisa, dengan mencocokkan apa yang disebut dalam referensi kitab-kitab rujukan di pesantren atau kitab kuning.

Kriteria dari rujukan kitab kuning ini penting, karena dengan kriteria inilah cara beribadah kita dilaksanakan. Dalam menentukan siapa yang berhak menerima zakat, misalnya para Ulama memakai ukuran dari kitab rujukan di pesantren atau dikenal dengan kitab kuning.

Dengan pedoman syariat ini masyarakat dan pemerintah diharapkan dapat menggunakan ukuran kemiskinan dalam implementasi programnya. Masyarakat dan pemerintah tak akan berspekulasi tentang berhak tidaknya seseorang disebut miskin.

Setelah melalui perdebatan yang panjang, dalam bahtsul masail yang berakhir pada Juma’t pukul 01.00 dini hari itu dapat diputuskan kriteria kemiskinan itu.

Disebutkan bahwa orang miskin yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah adalah mereka yang tidak punya harta atau pekerjaan yang bisa menjadi sandaran kebutuhan yang layak atau orang yang kebutuhannya dan keluarganya belum tercukupi oleh harta dan atau pekerjaannya.

Sementara kebutuhan primer yang harus dicukupi adalah kebutuhan syari’ yang terkait sandang, pangan, dan kesehatan, pendidikan, transportasi. "Yang dalam pemenuhannya tidak ada unsur taqtir (terlalu hemat) dan ishrof (berlebihan)”, kata perumus materi bahtsul masail Agus Muhammad Sholeh, anggota LBM NU Jombang, didampingi ketua FBMP KH Shobih Al Muayyad.

“Cara mengetahui dan menentukan kriteria tersebut cukup dengan mencermati data atau indikator-indikatornya,” katanya mengutip kitab Tuhfatul Muhtaj. Kriteria normatif ini juga dilandaskan antara lain dalam kitab al Majmu’ dan Badaius Shonai’.

Sementara itu Koordinator PNPM Jombang Abdul Salam menyatakan, kriteria yang dibuat masyarakat tentang kemiskinan itu harus dihargai.

“Upaya bahtsul masail ini adalah juga bagian dari kearifan masyarakat untuk mendefinisikan dirinya, terutama dalam konteks landasan keagamaan. Namun upaya ini harus juga diimbangi dengan melihat dan mengkaji penyebab kemiskinan kemudian dicarikan solusinya," katanya.

“Terkait dengan penyebab kemiskinan yang antara lain karena terbatasnya akses ekonomi, secara sosial termarginalkan dan adanya kebijakan pemerintah yang tidak memihak,” imbuh Abdul Salam. (nam)


Terkait