Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur membentuk Komisi Khittah untuk membatasi para kadernya dalam berkiprah di bidang politik.
"Selama ini NU selalu dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk kepentingan-kepentingan politik. Untuk itu perlu dibentuk Komisi Khittah," kata Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim, Mutawakkil `Alallah, di Surabaya, Selasa.<>
Menurut dia, pembentukan itu akan dibahas dalam Musyawarah Kerja PWNU Jatim yang berlangsung di Lembaga Pendidikan dan Latihan Departemen Agama di Surabaya pada tanggal 2-3 Juni 2009.
"Semua pengurus cabang dan pengurus wilayah sudah sepakat dengan pembentukan komisi ini. Sekarang tinggal dimatangkan saja," kata pengasuh Ponpes Zainul Hasan, Genggong, Probolinggo.
Menurut dia, pembentukan komisi itu sebagai jawaban atas keresahan umat, khususnya warga nahdiyin atas sikap beberapa elite politik yang mengatasnamakan kader organisasi yang didirikan para ulama pada 1926 itu.
Sebetulnya sejak lama Khittah 1926 yang berisi agar NU steril dari aktivitas politik praktis itu ditegaskan dalam AD/ART NU, namun kader dan pengikutnya tidak pernah melaksanakannya secara konsekuen.
"Sehingga perlu dibentuk komisi tersendiri yang tujuannya bukan hanya mendefinisikan dan menafsirkan Khittah. Tapi lebih banyak pada tataran implementasi," kata Mutawakkil.
Setelah berhasil membentuk Komisi Khittah, PWNU akan mengusulkan kepada Pengurus Besar NU dalam Muktamar NU pada 2010 untuk membentuk komisi serupa agar semua kader dan warga nahdiyin mengimplementasikan Khittah.
Selain membentuk Komisi Khittah, musyawarah yang diikuti 308 peserta itu juga akan membahas beberapa persoalan aktual dan faktual, di antaranya pernikahan gadis di bawah umur, pernikahan di bawah tangan, dan pernikahan melalui media "cybernet".
"Kebetulan PWNU Jatim diminta masukan oleh DPR-RI mengenai persoalan-persoalan tersebut," kata Mutawakkil dalam memberikan sambutan pembukaan. (ant/mad)