Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendesak Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap MM mencopot Kepala Seksi Hiburan Bidang Objek Daya Tarik Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ridwan Mahmud karena dinilai telah melakukan pembohongan publik soal Karaoke Lee Garden.
“Kita minta kepada Walikota Medan segera mencopot Ridwan Mahmud karena terkesan telah melakukan pembohongan publik dengan menyebutkan Karaoke LG fasilitas hotel berbintang. Sebab Hotel LG ternyata tidak memiliki izin sesuai Perda Kota Medan No 22 dan 37 Tahun 2002 Tentang Izin Gangguan dan Izin Usaha Pariwisata,” ujar Ketua PC PMII Kota Medan Payung Harahap di Medan, Selasa (24/08/2010).<>
Ditambahkan, sebagai pejabat Disbudpar yang membawahi hiburan malam, Ridwan Mahmud harusnya menguasai peraturan tentang hiburan malam. Bukan asal komentar menyebut Karaoke LG termasuk fasilitas hotel berbintang sehingga tetap bisa beroperasi di bulan Ramadhan.
“Kalau Hotel LG tidak memiliki izin secara otomatis Karaoke LG tidak boleh beroperasi di bulan Ramadhan karena tidak termasuk fasilitas hotel berbintang. Sehingga pernyataan Ridwan Mahmud yang menyatakan Karaoke LG termasuk fasilitas hotel berbintang sudah termasuk kategori pembohongan publik,” ujar Payung sembari mendesak Walikota Medan mencopot Ridwan Mahmud seperti dikutip beritasumut.com.
Dari pantauan pada Ahad (22/08/2010) sekitar pukul 02.00 WIB, Karaoke LG yang berada di kawasan Nibung, tetap buka seperti biasa. Petugas keamanan LG yang ditanyai wartawan, juga mengaku karaoke tersebut buka.
Ironisnya, menurut sumber di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Karaoke LG tidak memiliki izin dan bukan termasuk fasilitas hotel berbintang karena Hotel LG tidak punya izin. Namun meski tidak memgantongi izin, pihak pengusaha tetap membuka usahanya termasuk di bulan suci Ramadhan 1431 H ini.
Diduga, pihak pengelola Karaoke LG tetap berani membuka usahanya termasuk di bulan suci Ramadhan meski tanpa izin, karena ada “main mata” dengan oknum di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan.
Kepala Seksi Hiburan Bidang ODTW Disbudpar Ridwan Mahmud mengatakan, Karaoke LG tetap buka di bulan Ramadhan karena termasuk dalam fasilitas hotel berbintang.
Ketika disebutkan bahwa Hotel LG tidak memiliki izin dari Disbudpar Kota Medan, Ridwan mengaku tidak tahu persis soal itu. Namun pihak Hotel LG pernah menunjukkan kepada Ridwan bahwa mereka mengantongi izin dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Sementara itu, Kepala Seksi Akomodasi Disbudpar Kota Medan Khaidir Nasution SH menegaskan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah mengelurkan izin
Hotel LG.
Artinya, kalau izin hotelnya tidak ada, maka secara otomatis Karaoke LG tidak termasuk fasilitas hotel berbintang sehingga dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan sesuai instruksi Walikota Medan.
Sebelumnya, Walikota Medan telah mengeluarkan instruksi melarang tempat hiburan beroperasi selama bulan suci Ramadhan, kecuali tempat hiburan yang masuk kategori fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5. Tempat hiburan yang menjadi fasilitas hotel bintang tetap bisa beroperasi mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB. (mad)